Bisnis.com, Jakarta – Freeport-McMoRan Inc (FCX) masih melakukan negosiasi dengan perusahaan pertambangan negara PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) terkait pembagian tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pendistribusian ini merupakan salah satu syarat PTFI untuk memperpanjang Izin Pertambangan Eksklusif (IUPK) setelah tahun 2041. Saat ini MIND ID menguasai 51,2% saham Freeport Indonesia. Artinya dengan adanya penambahan produk, maka kepemilikan MIND ID di Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 61%.
Secara rinci, syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk bisa mengajukan perpanjangan IUPK antara lain komitmen, komitmen pengoperasian smelter, kepemilikan dalam negeri minimal 51%, dan perjanjian dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ) untuk tambahan kepemilikan sebesar 10%. Untuk penelitian lebih lanjut dan kemungkinan perbaikan lebih lanjut.
Sementara itu, PTFI sedang mempersiapkan pengajuan permohonan IUPK kepada pemerintah.
Terkait dengan masih adanya permintaan terhadap PTFI, FCX berupaya untuk menyelesaikan kesepakatan dengan PT Mineral Industri Indonesia [MIND ID] mengenai komitmen penjualan dan pengalihan tambahan 10% saham PTFI pada tahun 2041,” tulis FCX dalam keterangan yang dipublikasikan, Rabu. 23/10/2024).
FCK mengatakan kelanjutan IUPK akan mengarah pada kelanjutan pekerjaan berskala besar untuk kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Menurut perusahaan, IUP terus memberikan opsi pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambahan di ladang mineral Grasberg yang menarik.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahdalia mengatakan negosiasi alokasi 10% saham PTFI sudah memasuki tahap final atau final.
“Demi Allah 10%. Saya bilang dari awal gratis. Kalaupun ada, biayanya akan ditekan serendah mungkin,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/10). /2024). ).
Terkait hal tersebut, Bahlil mengatakan hingga saat ini investor berasumsi pemerintah akan melambat. Faktanya, beberapa dari mereka lambat dalam melaksanakan rencana tersebut.
Ia pun menegaskan, pemerintah tidak selalu salah. Sebab, pemerintah harus mengkaji secara mendalam agar masyarakat dan negara tidak dirugikan ketika mengambil suatu keputusan.
“Apapun yang kita minta syaratnya, mereka yang hitung-hitung, dari segi bukunya bagaimana, lalu bagaimana memanfaatkan isi penelitiannya, kalau sudah selesai kita sudah selesaikan. Sekarang mulai dikeluarkan dan dihitung oleh BUMN,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel