Putusan Pailit Sritex, Investor Minoritas Disarankan Cermati Langkah Lanjutan SRIL

Bisnis.com, JAKARTA – Investor kecil yang memiliki saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) untuk melihat lebih dekat langkah hukum tambahan yang dilakukan SRIL setelah Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang menyatakannya pailit. 

Fath Aliansyah Budiman, Analis Riset Senior Lotus Andalan Sekuritas, mengatakan jika industri tekstil tidak diatur di dalam negeri, maka akan semakin banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja di industri tersebut.

“Industri tekstil perlu dipermudah dalam berusaha jika ingin berkembang lebih jauh di Indonesia. “Kalau ini tidak dilaksanakan maka akan menyulitkan industri ini,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Selain itu, ia juga menjelaskan, jika pailit maka langkah selanjutnya tertunda karena ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebelum pemegang saham bisa mendapatkan haknya jika masih ada sisa haknya. 

Sementara itu, para investor berpesan pada diri mereka sendiri bahwa mereka perlu menunggu langkah selanjutnya.

“Kalau sudah seperti ini, tunggu saja, karena kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Literasi dan Edukasi Pelanggan PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Vinko Satrio Pekerti mengatakan, situasi ini sangat menyesuaikan harga penjualan kain di Tanah Air. Akibatnya, sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur.

“Penurunan penjualan sejak merebaknya pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajibannya,” kata Vinko saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Vinko mengatakan, pernyataan pailit bagian SRIL akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investor terhadap sektor industri ini.

“Saham SRIL bisa turun bahkan ke level Rp 50 jika kunci suspensi dibuka mulai tahun 2021,” kata Vinko.

Secara umum, kata Vinko, industri TPT menghadapi tantangan dari sisi fluktuasi harga bahan baku dan persaingan global. Ia berharap pemerintah dapat menemukan solusi atas kesulitan yang dihadapi industri dalam pekerjaan tersebut.

Hingga akhir tahun 2023, mayoritas saham SRIL akan dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia sebanyak 12.072.841.076 (59,03%) dan publik sebanyak 8.379.335.768 (40,97%). Di jajaran direksi dan komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto berjumlah 107.636.884 (0,5263%) dan Iwan Setiawan Lukminto 109.116.884 (0,5335%).

Di lantai bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan SRIL di seluruh pasar mulai Sesi I Perdagangan Efek pada 18 Mei 2021.

Sejak itu, saham SRIL bernilai Rp 146, dan suspensi saham SRIL berlanjut selama 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan.

Selain itu, Pengadilan Niaga (PN) Kabupaten Semarang menyatakan Sritex (SRIL) resmi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya dibacakan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024). Disebutkan dalam situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon mengusulkan pembatalan kontrak dengan tergugat karena tidak memenuhi tanggung jawabnya. 

Di saat yang sama, tidak hanya Sritex yang merespons, tapi juga entitas lain yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Dalam keterangan yang diterima Bisnis, Manajemen Sritex menghormati keputusan hukum tersebut dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan mitra terkait. 

“Hari ini kami telah mengimbau untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan memastikan kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan terlayani,” tulis Manajemen Sritex dalam keterangan yang diterima perseroan, Jumat (25/10/2024).

Sritex mengatakan tindakan hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung bisnis tekstil selama lebih dari setengah abad.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *