Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin merekomendasikan pengusaha dan pekerja duduk bersama untuk mencari kesepakatan bersama untuk menetapkan upah minimum pada tahun 2025. .

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai perlu adanya konsensus agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 bisa saling menguntungkan.

“Kita harus cari titiknya. Jadi ini titik yang perlu kita cari, kita perlu berbaris antara pengusaha dan buruh, harus ada [kompromi],” kata Arsjad saat ditemui di kawasan FX Sudirman, Jakarta. , pada Kamis (17/10/2024).

Menurut dia, pengusaha harus memberikan gaji yang layak kepada pekerjanya. Sesuai dengan pemberian upah, pengusaha diharapkan dapat menjamin produktivitas pekerjanya.

Arsjad meyakini pengusaha dapat menawarkan program pelatihan, baik peningkatan keterampilan maupun peninjauan, untuk meningkatkan keterampilan karyawan. Dengan begitu, baik pengusaha maupun pekerja tidak lagi berselisih soal UMP. 

“Setiap tahun kita membuat keributan. Kita mencari titik temu, kita mencari cara untuk melakukannya. Ya itu yang utama. Contoh kemajuan Jepang saat itu adalah kerja sama para buruh dan buruh untuk membangun bersama, katanya.

Berdasarkan Catatan Bisnis, pemerintah mulai membicarakan besaran upah minimum pada tahun 2025 dengan menggunakan rumus yang sama untuk menghitung upah minimum pada tahun 2024.

Sekretaris Kementerian Perencanaan (Kemenko) yang membidangi perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan siklus pembahasan upah minimum akan dilaksanakan setiap Oktober dan November tahun ini.

Setelah itu, pemerintah akan melanjutkan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Gaji.

Perhitungan PP 51/2023 akan menaikkan upah minimum pada tahun 2025, namun belum jelas berapa besarnya.

Menurut Susi, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur bank sentral. Setelahnya, Dewan Gaji Daerah akan menentukan besaran kenaikan gaji di masing-masing daerah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *