Sritex Resmi Pailit, Saham SRIL Sudah Disuspensi 41 Bulan dan Terancam Delisting

Bisnis.com, JAKARTA — Penerbit Penerbit, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang. Di bursa, saham SRIL dikunci BEI sekitar 41 bulan. 

Suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham Sritex oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berlaku hingga 18 Mei 2021. BEI menerapkan suspensi tersebut karena SRIL menunda kewajiban pembayaran bunga dana utang tersebut.

Penundaan mengacu pada email PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor 1. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 perihal penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN SRITEX PHASE III 2018 Tahun 5 6 USD-SRIL01X3MF. 

“Demi menjaga ketertiban pasar modal, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SRIL untuk jangka waktu tertentu di seluruh pasar terhitung sejak Efek I pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari bursa.” bunyi pernyataan BEI saat itu yang ditandatangani Kepala Departemen Penilaian Perusahaan BEI 3 Goklas Tambunan dan Kepala Departemen Hukum Bisnis dan Operasional BEI Irvan Susandy.

Sejak itu, saham SRIL turun di Rp 146. Dengan demikian, masa suspensi saham SRIL adalah 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan. 

Sritex tercatat di BEI pada 17 Juni 2013. Saham Sritex senilai US$135 juta ditawarkan dalam penawaran umum perdana dengan harga Rp 240.

Di bursa, saham Sritex naik dari Rp 240 menjadi Rp 495 pada 30 Juli 2015 dan 6 Maret 2017.

Selanjutnya, sejak Maret 2017, saham SRIL berangsur-angsur melemah dan sejak 26 Juli 2019 terus merosot hingga akhirnya menetap di Rp 146 karena dibekukan BEI sejak 18 Mei 2021 hingga saat ini. Dengan harga saham Rp146, nilai pasar SRIL diperkirakan mencapai Rp2,99 triliun.

Karena adanya suspensi yang berkepanjangan dan adanya risiko terhadap perkembangan bisnis Sritex, BEI telah mengeluarkan penilaian risiko untuk membatalkan atau membatalkan saham Sritex sebanyak enam kali. Terakhir, kemungkinan delisting SRIL diumumkan pada 20 November 2023 yang bertepatan dengan suspensi saham SRIL selama 30 bulan. 

Sehubungan dengan pengumuman tersebut, BEI menerbitkan peraturan penghapusan pencatatan saham dari lembaga pencatatan saham tersebut. Ketentuan penarikan mengacu pada Peraturan Bursa no. I-I meliputi kliring dan pencatatan kembali saham di bursa. Dalam aturan tersebut, BEI bisa meluncurkan saham emiten jika memenuhi dua syarat. 

Pertama, Pasal III.3.1.1 menyatakan bahwa BEI dapat menerbitkan saham apabila Perusahaan tercatat mengalami kondisi atau faktor yang berdampak negatif terhadap kelangsungan kegiatan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan tercatat sebagai Perusahaan Publik. Perseroan dan emiten belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Kedua, Pasal III.3.1.2 mengatur bahwa BEI dapat melepas saham suatu perusahaan tercatat akibat penghentian sementara Pasar Harian dan Pasar Keuangan paling sedikit 24 bulan yang lalu. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit dengan mengeluarkan putusan bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pemohon dalam hal ini adalah PT Indo Bharta Rayon, sedangkan respondennya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *