Kisi-Kisi Besaran Gaji yang Bakal Diterima Menteri dan Wakil Menteri Prabowo

Business.com, JAKARTA – Menteri dan wakil menteri yang akan mengisi kabinet Prabowo Subiano dan Gibran Rakabuming mengunjungi rumah presiden terpilih di Kertanegra dan Humbalang pada pekan ini.

Selain mendapat perintah dan tanggung jawab, menteri dan wakil menteri juga akan mendapat gaji, tunjangan ex-officio, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya setiap bulannya. Seperti yang diterima oleh petahana. 

Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri saat ini? 

Peraturan Pemerintah (PP) no. 60/2000 telah beberapa kali diubah mengenai hak keuangan/administrasi Menteri Negara dan mantan Menteri Negara beserta janda/dudanya, terakhir dengan PP No. 18/1993, gaji menteri adalah Rp5.040.000,00 per bulan. 

Dalam aturan lainnya, tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, seorang menteri menerima gaji kotor sebesar Rp18.648.000 per bulan. 

Sementara itu, tunjangan kinerja tiap kementerian berbeda-beda karena besarannya 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian. 

Bagi Wakil Menteri, gaji diatur dalam Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Wakil Menteri mendapat gaji pokok sebesar 85% dari Tunjangan Menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu. Artinya, wakil menteri akan mendapat gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan. 

Tunjangan jabatan Wakil Menteri sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a berpangkat tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri menjabat. 

Selain menerima bantuan bulanan, para wakil menteri akan mendapatkan fasilitas kendaraan pemerintah, akomodasi kantor, dan asuransi kesehatan. 

Apabila kementerian terkait tidak dapat menyediakan tempat tinggal bagi Wakil Menteri, maka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. 

Pada pemerintahan selanjutnya, Prabowo berencana memiliki 49 menteri dan 59 wakil menteri. 

Secara agregat, negara harus mengeluarkan Rp913,75 juta per bulan atau sekitar Rp10,96 miliar per tahun untuk membayar gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri. 

Untuk membayar gaji pokok wakil menteri, bendahara negara harus mengeluarkan Rp682,44 juta per bulan atau Rp8,19 miliar per tahun. Perlu diketahui, angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (Tukin) yang cukup besar. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *