Bisnis.com, JAKARTA merupakan pemegang saham pengendali PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) yakni Qatar National Bank (Q.P.S.C.) terpantau melaksanakan kesepakatan pelepasan kepemilikan 1,42 miliar saham pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan wahyu tersebut, Qatar National Bank menerbitkannya dengan harga jual Rp 60/saham. Hasilnya, Qatar National Bank menerima VND 85,57 miliar dari transaksi tersebut.
Manajemen menulis: “Penyertaan saham PT Bank QNB Indonesia Tbk dengan kode saham BKSW dilakukan oleh QNB (Q.P.S.C.) sebagai langkah PT Bank QNB Indonesia Tbk untuk mematuhi peraturan free floating Bursa Efek Indonesia”. pada Kamis (24 Oktober 2024).
Hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan saham-saham tersebut kembali didaftarkan pada dewan pengembangan, sehingga tidak lagi berada pada dewan pengawas khusus.
Dengan demikian, setelah transaksi penjualan saham tersebut, rasio kepemilikan Qatar National Bank pada QNB Bank Indonesia mengalami penurunan dari 33,62 miliar saham atau 95,63% kepemilikan sebelum transaksi menjadi 32,19 miliar saham atau 91,57% kepemilikan setelah transaksi.
Sebagai referensi, BEI mewajibkan emiten untuk memiliki minimal 50 juta saham pada 21 Desember 2023 dan mewakili 7,5% dari total saham tercatat. Kurang dari 5% investor
Saham yang dapat diperdagangkan secara bebas juga tidak termasuk saham yang dimiliki oleh kustodian dan afiliasinya, anggota dewan atau direkturnya dan tidak termasuk saham yang timbul dari akuisisi atau saham treasury.
Berdasarkan aturan ini, perusahaan dapat terus mencatatkan sahamnya di bursa paling lama dua tahun setelah berlakunya aturan tersebut jika memenuhi kriteria tersebut.
Namun, Peraturan Nomor I-A juga memperbolehkan emiten mengajukan permohonan untuk mengklasifikasikan pemegang saham tertentu sebagai pemegang saham perdagangan bebas, dengan ketentuan kepemilikannya dalam bentuk portofolio dengan investor sebagai penerima manfaat.
Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA