Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Divisi Tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan S. Lukminto mengunjungi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hari ini, Senin (28/10/2024), usai mengetahui kabar adanya bangkrutnya perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto mengatakan, pembahasan yang dilakukan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini baru tahap awal dan belum menghasilkan keputusan akhir.
“Ini masih terlalu dini. Nanti akan ada diskusi lebih lanjut, jadi janjiku, buatlah keputusan besar. “Intinya adalah Bagaimana bisa semuanya lebih berkelanjutan di sana?” kata Ivan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/10/2024).
Iwan menjelaskan bahwa tugasnya adalah membuat rencana komprehensif untuk membantu SRIL yang akan berdampak langsung pada masyarakat dan komunitas.
Sementara Sritex memiliki 50.000 karyawan. Iwan membenarkan meski PN Semarang dinyatakan pailit. Namun operasional pabrik tetap berjalan seperti biasa.
“Ya maksudnya kita tunggu waktu mainnya sesuai rencana besarnya.”
Namun, Iwan belum bisa membeberkan detail proyek besar yang dimaksud. Tapi satu hal yang dia tegaskan adalah motivasi perang itu ada.
“Pengadaan oleh menteri merupakan hal yang masih perlu dilakukan. Kami harus bekerja dengan baik, faktanya kami melakukan pekerjaan dengan baik di tempat kami,” ujarnya.
Pemerintah akan berupaya menyelamatkan Sritex setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengumumkan hal tersebut.
Menteri Perindustrian (Mainperin) Agus Gumiwang Cartasasmita mengatakan, operasi penyelamatan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Agus mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian Kementerian Keuangan Menteri Urusan Umum (BUMN) dan Menteri Tenaga Kerja Lihat opsinya segera dan berencana untuk mempertahankan Sritex
“Alternatif dan sarana bantuan ini akan dihadirkan secepatnya. Setelah keempat kementerian selesai mengembangkan metode bantuan,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya Produsen tekstil Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang melalui Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Pembacaan Putusan Pailit Sritex dan perusahaan lainnya Dilangsungkan pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Niaga Negeri Semarang.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon, PT Indo Bharat Rayon, menawarkan penghentian perjanjian dengan tergugat karena tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.