‘Taring Tumpul’ UU PDP ke Korporasi Pelanggar Data Privasi, Lembaga Pengawas Absen

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak adanya badan penyelenggara membuat undang-undang perlindungan data pribadi tidak begitu ketat. Perusahaan yang melanggar privasi data tidak mendapat efek jera. 

CISSReC Pratama Persadha, Presiden Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi Komunikasi, mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan meratifikasi turunan UU PDP untuk menghukum insiden keamanan siber yang menyebabkan kebocoran data.

Dengan diterapkannya peraturan tersebut dapat memberikan efek jera sehingga institusi baik swasta maupun pemerintah lebih memperhatikan aspek keamanan siber untuk menghindari sanksi administratif dan hukuman penjara.

Adapun yang terjadi saat ini, lembaga pengawas belum terbentuk meski masa transisi UU PDP telah berakhir dua tahun kemudian. 

“Sanksi yang tertuang dalam UU PDP belum bisa dijatuhkan karena belum ada Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan yang berasal dari UU PDP belum disahkan,” jelasnya kepada Bisnis dikutip Senin (28/10/2024).

Ia meminta agar kedepannya dibentuk Badan Pengorganisasi PPD sesuai dengan best practice yang ada saat ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan UU PDP adalah hendaknya lembaga penyelenggara PDP mempunyai kewenangan dan kewenangan yang kuat untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan standar keamanan data pribadi. 

Organisasi Penyelenggara PDP harus secara berkala melakukan penilaian risiko terhadap data pribadi yang diproses oleh lembaga publik dan swasta. 

Organisasi penyelenggara PDP juga mengharapkan audit independen dan verifikasi kepatuhan organisasi terhadap kebijakan dan standar keamanan data pribadi. 

Selanjutnya, organisasi hosting PDP harus mendorong penggunaan teknologi enkripsi dan jenis keamanan data lainnya untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah. 

Tidak hanya itu, organisasi penyelenggara PDP juga harus mendorong organisasi untuk memiliki rencana rinci dalam mendeteksi, merespons, dan memulihkan serangan siber. 

Selain itu, Organisasi Penyelenggara PDP harus mendorong organisasi untuk melaporkan insiden keamanan siber kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan.

“Tidak hanya berkaitan dengan organisasi, tetapi sangat penting untuk menunjuk seorang pemimpin yang mempunyai kewenangan memimpin Organisasi Pengurus PDP,” imbuhnya.

Hal ini karena kepemimpinan yang cakap sangat penting karena tantangan dunia maya menjadi semakin kompleks dan beragam, sehingga membutuhkan pemimpin yang memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek keamanan siber, termasuk ancaman yang terus berkembang, teknologi terkini, dan peraturan terkait.

Menurutnya, seorang pemimpin yang kompeten akan mampu memimpin tim secara efektif dan merespons ancaman siber yang selalu berubah dengan cepat dan akurat dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons ancaman siber yang muncul. 

Ia meyakini kepemimpinan yang kompeten dan efektif akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam melindungi warga negara dan infrastrukturnya dari ancaman dunia maya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *