Bisnis.com, Jakarta – Keterlambatan pengesahan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai merugikan masyarakat. ,

Subjek data tidak dilindungi jika data disalahgunakan. ,

Wahyudi Jafar, direktur eksekutif Lembaga Penelitian Masyarakat dan Pertahanan (Elsam), mengatakan kebingungan ini memprihatinkan karena terkait erat dengan hal-hal mendasar seperti mekanisme penegakan kepatuhan.

“Hal ini juga mengkhawatirkan dan berbahaya bagi subjek data, karena ketidakjelasan terkait dengan mekanisme penegakan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi dari pengontrol dan pemroses data.”

Risikonya adalah insiden siber yang terjadi selama dua tahun terakhir bisa terus terjadi. Kemudian, karena negara tidak memiliki skema penyelesaian yang bertanggung jawab, maka hak warga negara sebagai subjek data menjadi tidak mungkin dilindungi.

Menurut Wahyudi, negara bukannya tanpa pilihan. Ada beberapa skenario yang bisa dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan menggunakan institusi dan instrumen hukum yang ada.

Misalnya saja jika Anda seorang operator sistem elektronik. Republik Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur sejumlah kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) terkait perlindungan data pribadi.

Berdasarkan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjadi otoritas pengawas PSE dengan fungsi penegakan peraturan pemerintah oleh penyelenggara.

Artinya, fungsi pengawasan akan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Badan Perlindungan Data Pribadi menetapkan sanksi dan penegakan hukum untuk sementara, jelasnya.

Batasan yang disebutkan berkaitan dengan ruang lingkup penerapannya. Dalam konteks ini, peraturan tersebut hanya berlaku bagi pengontrol dan pengolah data. Di sisi lain, UU PDP juga berlaku di bidang pengolahan data.

Langkah tersebut dapat dilakukan pemerintah mengingat ketentuan berbagai peraturan mengenai data pribadi dapat terus diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP. kendala

Pak Wahidi menyoroti tertundanya pengesahan regulasi turunan dan banyaknya kendala terkait lembaga baru yang dijanjikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024 dan didirikan pada 17 Oktober 2024 itu. Itu lahir. .

Yang pertama adalah unsur pengetahuan. Ia tidak menampik bahwa pemerintah memiliki pengalaman yang terbatas dalam memperkenalkan peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Ia mengatakan, sistem PDP sudah ada di Uni Eropa sejak tahun 1996, meski baru disahkan pada tahun 2018.

Kedua, pemerintah tidak siap. Seperti diketahui, mayoritas kejadian pembobolan data dalam beberapa tahun terakhir melibatkan institusi publik. Situasi ini menunjukkan kurangnya persiapan pemerintah, kata Yudi.

Ketiga, komitmen. Komitmen negara untuk melindungi data pribadi warganya dinilai rendah karena masih terkait dengan serangkaian kejadian serangan siber dalam beberapa tahun terakhir dan pemerintah negara bagian tidak merespon cepat situasi tersebut dengan payung hukum yang bertanggung jawab.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *