Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak 4 pemegang WIUP jika diketahui merupakan penambang nikel tanpa izin.

Hal ini menanggapi laporan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) yang menemukan kemungkinan adanya penambangan nikel tanpa izin untuk peridotit dan tanah merah di pemilik WIUP 4.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara (Dtjn Munraba) ESDM Sethisamila Reta Suselawati mengatakan BPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Bawah Tanah untuk dilakukan pengolahan guna pakan tanaman tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM juga akan melaksanakan rekomendasi BPK.

“Secara umum apabila terjadi pelanggaran pengusahaan izin pertambangan yang dilakukan oleh pemilik IUP, KESDM akan terus bekerjasama dengan pihak terkait lainnya [APH dan pemerintah daerah] untuk mengambil tindakan yang tepat” sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Siti kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Ia juga mengingatkan, pemegang IUP yang kedapatan menyalahgunakan izin yang diberikan dapat dikenakan denda. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, teguran, bahkan pencabutan IUP.

BPK sebelumnya telah menjajaki kemungkinan penambangan nikel untuk peridotit dan tanah liat merah tanpa izin pemilik IUP 4. Keempat pemilik WIUP tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. 

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Ujian Semester (IHPS) I-2024 I-2024. BPK mengatakan penambangan liar dapat menghilangkan pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti produk nikel.

Tulis BPK pada Senin (28/10/2024), “Ada kemungkinan hilangnya penerimaan negara dari PPN dan royalti atas bijih nikel yang ditambang tanpa izin di wilayah IUP Batuan.”

Namun BPK tidak merinci seberapa besar kerugian negara. Badan tersebut juga tidak menyebut perusahaan yang menambang tanpa izin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia kemudian menyarankan BPK bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencegah penggunaan izin secara ilegal.

Terkait permasalahan tersebut, BPK menyarankan kepada Menteri ESDM agar mengarahkan Dirjen Pertambangan dan Batubara untuk bekerja sama dengan Pemerintah. Memberikan batasan administrasi penggunaan,” tulis BPK. .

Tonton berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *