Business.com, Jakarta – Penerbit Tekstil Sukoharjoru, Pty Jawa Tengah Bapak Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Jejak krisis utang Shretex jika ditelusuri lebih lanjut dimulai pada tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19. 

Penurunan kemampuan SRIL untuk membayar utang ini telah teridentifikasi mulai tahun 2020 dan seterusnya Pada November 2020, terungkap bahwa SRIL telah meminta perpanjangan pinjaman hingga Januari 2024 untuk utang sindikasi sebesar USD 350 juta yang jatuh tempo pada Januari 2022. 

Dua lembaga pemeringkat yakni Moody’s dan Fitch Ratings telah menurunkan peringkat kredit SRIL. Moody’s menurunkan peringkat SRIL menjadi B1 dari B3, sementara Fitch menurunkan peringkat SRIL dari B- menjadi BB- sehubungan dengan perluasan usaha patungan senilai US$ 350 juta. 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *