Bisnis.com, Jakarta – Karena peraturan pemerintah, iPhone 16 saat ini belum tersedia untuk dijual di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kempering) menyebut jual beli iPhone 16 di Indonesia tetap “ilegal”.
Status ilegal ini diberikan pada iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi kewajiban tingkat investasi (TKDN).
Aturan hukum penjualan iPhone 16 juga diliput oleh media asing seperti Blomberg dan GSMArena.
Sebuah artikel yang dimuat GSMArena pada Senin (28 Oktober) menyebutkan penjualan iPhone telah dilarang di Indonesia. .
“Menurut angka terbaru, Apple sejauh ini telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun ($95 juta), dan Kementerian Perindustrian Indonesia telah menyetujui International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Series 10,” tulis GSMArena dalam artikel berjudul “Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan iPhone 16 Series”.
Financial Times juga menyoroti keterbatasan penjualan iPhone 16, menulis bahwa “banyak konsumen akan terpengaruh”.
Artikel “Larangan iPhone 16 di Indonesia Lebih Merugikan Konsumen Dibanding Apple” juga menjelaskan alasan iPhone 16 tidak boleh dijual.
Selain janji investasi, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan “Made in Indonesia” untuk menarik lebih banyak investasi asing dengan mempersulit perusahaan untuk mengimpor barang.
“Keputusan ini diambil di saat yang tidak tepat bagi Apple, ketika penjualan iPhone di Indonesia sedang tumbuh dan mencapai 40% pasar ponsel pintar ‘premium’, termasuk perangkat seharga lebih dari $600,” tulis saya di Financial Times.
Pihaknya kemudian menyoroti data yang menunjukkan penjualan smartphone di Indonesia mengalami peningkatan sejak kuartal I tahun ini.
Menurut data, pasar iPhone di Indonesia memang tidak besar dibandingkan negara Asia lainnya seperti China. Namun, alih-alih membantu perekonomian, kebijakan tersebut malah merugikan konsumen lokal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA