Bisnis.com, Jakarta – Wajib asuransi kendaraan bermotor berupa Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Dua emiten asuransi umum, PT Assuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, didukung ekosistem bisnis grup usaha. (TUGU) dan PT Lipo General Insurance Tbk. (LPGI), bersiap untuk bersaing memanfaatkan pasar asuransi kendaraan bermotor yang terus berkembang.
Setelah bertahun-tahun hanya berperkara, pemerintah kini menyiapkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menegakkan asuransi wajib TPL.