Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memastikan karakteristik dan pengembangan produk perbankan syariah.

Produk perbankan syariah mempunyai keunikan tersendiri atau dikenal dengan produk berbasis syariah, sehingga mempunyai keunikan value proposition yang tidak dapat dicapai melalui perbankan konvensional.

“Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Penyelenggaraan Rekening Investasi Terbatas Syariah [SRIA] dengan Akad Muqayyada, dan Pedoman Penyetoran Bersama Wakaf Tunai [CWLD]” Pengawas Eksekutif.

Buku Panduan Produk Perbankan Syariah menjadi agenda puncak Konferensi Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024 yang mengangkat tema “Percepatan Perkembangan Perbankan Syariah Untuk Membangun Bangsa Banda Aceh, Jumat (25/10/2024)”.

Ia pun terus melakukan hal tersebut. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan seluruh industri perbankan syariah termasuk Komisaris Utama, Gubernur, Gubernur, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif dan Direksi BUS dan UUS merupakan bank umum tradisional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Ray mengatakan, terbitnya aturan tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperkuat fitur perbankan syariah dengan rencana pengembangan produk syariah tertentu sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. (RP3SI).

“Kami berharap produk proteksi yang disiapkan OJK dapat memberikan pedoman kepada industri dan pemangku kepentingan dalam penerapan produk perbankan sehingga memberikan kesamaan pandangan dan pemahaman dalam penerapannya,” kata Diane.

Ketiga Peraturan Produk Bank Syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih detail dan teknis, serta berbagai contoh dan video, sehingga memudahkan pelaku industri dalam menerapkannya. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Mudarabah merupakan produk pembiayaan yang unik dan menjadi alternatif komunikasi-

Diane menegaskan, ciri pembiayaan Mudharabah didasarkan pada bagi hasil dan dapat dinilai sebagai konsep keadilan dalam membandingkan bank dan nasabah.

“Produk pembiayaan mudharabah merupakan produk yang unik dan berdaya saing tinggi karena memuat konsep bagi hasil dengan melakukan bisnis keuangan. Kekuatan ketidakpastian pendapatan yang diterima dinilai lebih memenuhi konsep pemerataan bagi bank dan nasabah,” kata Diane. .

Terdapat beberapa pedoman produk pembiayaan mudarabah, antara lain: Ketentuan Umum Pembiayaan Mudarabah Komponen anggaran pembiayaan mudarabah yang berkaitan dengan permodalan serta cara dan mekanisme yang dapat menjinakkan ruang lingkup/ruang lingkup kegiatan usaha serta mendistribusikan hasil usaha Pembiayaan mudarabah Mekanisme minum Pelunasan yang dipercepat mekanisme Mekanisme yang telah kami tetapkan pada pembiayaan tertekan Tinjauan Hasil Usaha Pembukuan Pembiayaan Mudarabah Rencana yang dapat dikelola dengan akad pembiayaan Mudarabah dilengkapi dengan contoh dan catatan sehingga sistem menjadi lebih komprehensif dan memudahkan dalam industri. pembiayaan musyarabah

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *