Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan modal ventura PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) tercatat memiliki portofolio investasi di P2P lending PT Investri Radhika Jaya atau Investi yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua MCI Ronald Simonengkir mengatakan, kepemilikan saham MCI di perusahaan investee tersebut tidak mayoritas sehingga tidak berdampak signifikan secara finansial terhadap kinerja perseroan.
“MCI Investrie akan memantau keseluruhan proses likuidasi dan akan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya,” kata Ronald kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).
Terkait keputusan perusahaan memberikan pembiayaan pada pinjaman P2P yang kompleks, Ronald menegaskan MCI memiliki manajemen risiko di seluruh tahapan investasi, mulai dari pemilihan target investasi hingga pengambilan keputusan investasi.
“Dalam menentukan target investasi, MCI memiliki orientasi portofolio dan proses uji tuntas yang mempertimbangkan faktor makroekonomi, model bisnis dan operasional, potensi pertumbuhan dan profitabilitas serta nilai sinergi,” tutupnya.
Sayangnya, Ronald tak menjawab saat ditanya berapa jumlah dana yang dikucurkan MCI untuk investasi tersebut.
Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut disebabkan karena Investree tidak mampu memenuhi persyaratan minimum ekuitas dan kinerja perusahaan yang buruk sehingga merugikan kreditur atau investor.
Usai pencabutan izin usaha, OJK meminta Instri menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS), membentuk panitia likuidasi, dan membubarkan perusahaan penanaman modal tersebut dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha.
OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai dan/atau pihak terkait investor untuk mengalihkan, membebankan, membebani, menggunakan, menyembunyikan pendaftaran aset dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau mengurangi nilai aset/kekayaan perusahaan. Karena dan kecuali hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel