Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa tanda seseorang menggunakan KTP Anda untuk meminjam uang. Anda harus waspada.

Departemen Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak tertipu dengan aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), maupun KPR online.

Untuk mengantisipasi semakin maraknya kegiatan investasi ilegal di bidang teknologi digital, OJK membentuk Satgas Pengawasan Investasi (SWI). Tujuannya untuk melindungi masyarakat.

Namun ada baiknya masyarakat membuat prediksi sendiri dengan membaca secara cermat tanda-tanda apakah Pinjol menyalahgunakan ID Anda atau tidak.

Seperti kita ketahui, kejahatan di Internet semakin sering terdeteksi. Modusnya juga berbeda.

Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan KTP orang lain untuk meminjam secara online. Namun biasanya hanya pinjol ilegal yang tidak cermat dalam memilih nasabahnya.

Bagi anda yang khawatir ID anda disalahgunakan oleh orang lain, ada baiknya anda mengetahui tanda-tanda ID anda digunakan oleh orang lain.

Tanda terpentingnya adalah Anda sering menerima notifikasi perbankan atau tindakan apa pun yang tidak Anda lakukan.

Selain itu, Anda juga bisa menerima surat penagihan utang jika orang yang menyalahgunakan KTP Anda tidak membayar tagihan tepat waktu.

Jadi jika Anda ingin mengecek apakah KTP seseorang tidak disalahgunakan, Anda bisa mengeceknya di SLIK OJK.

Namun Anda juga bisa mengeceknya secara online melalui idebku.ojk.go.id. Karena bisa dilakukan secara online, kita tidak perlu antri di kantor OJK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *