Bisnis.com, Jakarta – Emiten Tekstil, PT Sri Rejeki Isman TBK. (SRIL) atau Pengadilan Negeri (PN) Niaga Sritex Semarang akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pembatalan homologasi tersebut.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Ketua Majelis Hakim Moch Anser mengeluarkan putusan terkait homologasi perkara 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Nyaga Semarang.
Dalam surat pernyataan yang diterima Bisnis, manajemen Shretex menghormati keputusan hukum tersebut dan telah merespon cepat dengan melakukan integrasi dan konsolidasi internal dengan pemangku kepentingan terkait.
“Kami telah mengimbau hari ini untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan memastikan kepentingan pemangku kepentingan kami terpenuhi,” tulis manajemen Shritex dalam keterangan yang diterima perseroan, Jumat (25/10/2024).
Sritex mengatakan tindakan hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang secara kolektif telah mendukung bisnis tekstil selama lebih dari setengah abad.
Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kami telah berkontribusi di Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia.
Saat ini, sekitar 14.112 karyawan SRIL terkena dampak langsung, 50.000 karyawan di grup SRITEX, dan banyak usaha kecil dan menengah yang bergantung pada operasional bisnis SRITEX untuk kelangsungan bisnisnya.
“Sritex memerlukan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkontribusi bagi kemajuan industri TPT Indonesia di masa depan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Seperti diketahui, emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman TBK. Atau 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang resmi menyatakan Sritex (SRIL) pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
Pembacaan putusan pailit Shritex dan perusahaan lainnya digelar pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan penyelesaian dengan tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.
Sedangkan yang menjadi responden bukan hanya Shreetex melainkan anak perusahaan lainnya seperti PT Sinar Pantja Jaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Indo Bharat meminta kepada Pengadilan Negeri Niaga terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang No.12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang persetujuan Rencana Perdamaian (Homologasi) untuk menghancurkan.
PT Sri Rejeki Isman TBK., PT Sinar Pantja Jaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dengan ini dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi keterangan dalam putusan terbaru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel