Sritex (SRIL) Pailit, PHK Massal Industri Tekstil Bisa Makin Parah

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Proses kepailitan PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex berisiko meningkatkan pemutusan hubungan kerja massal (PHK) di industri TPT Indonesia.

Darianto, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, mengatakan perusahaan yang dikenal sebagai raja tekstil Tanah Air ini mempekerjakan puluhan ribu pekerja.

“Sritex tidak ada masalah utang dan aset. Kalau bangkrut, mohon maaf, pekerjanya tidak dapat pesangon dan akan menjadi masalah besar bagi masyarakat,” kata Darianto saat dihubungi, Jumat (25). /10/2024). )

Pada laporan keuangan 2023, Sritex mencatatkan utang hingga US$1,6 miliar. Mengingat besarnya kasus, Dorianto menjelaskan kelompok kurator akan memprioritaskan pembayaran kepada mitra dan kreditor Shritex ketika keputusan gagal bayar sudah dinyatakan final.

“Pegawai mempunyai hukum dan dijamin pembayarannya, namun secara hukum substantif, khususnya dalam hal utang dan piutang, utang mempunyai hak utama untuk membayar,” jelas Dorianto.

Lebih lanjut, dengan adanya upaya kasasi untuk menjatuhkan Sritex, Darianto mengatakan perseroan masih berharap bisa membatalkan putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tentu saja, situasi ini tidak hanya memberikan ruang bernapas ekstra bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, namun juga menjadi angin segar bagi ribuan pekerja yang masa depannya kini berada di ujung tanduk.

Darianto menambahkan, selain proses kasasi yang saat ini dilakukan Sritex, ada situasi lain yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian terhadap banyak orang. “Dengan adanya pergantian kepemilikan, karyawan tidak bisa dipecat. Kalau ada yang mau, bisa ada direksi lain atau investor yang berminat,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi menjelaskan Sritex masih dalam keadaan pailit hingga saat ini.

Prosesnya sudah selesai, Sritex dkk bangkrut dengan segala akibat hukumnya, jelasnya melalui telepon

Sementara Denny Ardiansyah dkk ditunjuk sebagai tim kuratorial dalam kasus ini. Hingga tulisan ini dibuat, firma hukum Denny’s DA & Co belum siap mengomentari proses kebangkrutan Shritex.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *