Bisnis.com, Batavia – PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA kini menangani 14 badan usaha milik negara yang “sabar” dengan delegasi pengelolaan negara. Dari jumlah tersebut hanya satu perusahaan yang mulai menunjukkan perbaikan.
Ke-14 BUMN tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barada Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indira (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Surabaya (Perkapalan) (Persero ) .
Juga PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Kariya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Seman Kupang (Persero), Persero Bawah, PNRI, PT Primessima (Persero), PT Prakasya Varuna Thirpta).
Selain itu, ada 8 pasien BUMN yang kemudian tidak dirawat atau dihentikan pemerintah. Mereka adalah PT Industri Chandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Kelas (Persero).
Kemudian PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Pembayaran Armada Niaga Nasionalis (Persero) atau PT PANN, dan PT PANN Banyak anak perusahaan keuangannya adalah PT PANN.
Perkembangan terakhir, PT PANN telah resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Peraturan Pemerintah. 43/2024, ditandatangani pada 17 Oktober 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian yang sangat mendalam terhadap kinerja perusahaan, pangsa pasar, kemampuan menghadapi disrupsi, dan potensi mempertahankan operasional bisnis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT PANN tidak dapat lagi menjaga kelangsungannya sehingga perusahaan tersebut harus dibubarkan.
“PT Pembangunan Armada Niaga Nasional sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu dilakukan pembubaran kemitraan” PP No. Dikutip 43/2024 Sabtu (19/10/2024) yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Aturan tersebut juga menjelaskan likuidasi yang dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2023.
Keputusan RUPSLB dalam Berita Acara No. Termuat 05 yang menyatakan bahwa penyelesaian PT PANN mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya PP No. 43/2024. Alhasil, perusahaan tersebut resmi dibubarkan setelah beroperasi sejak tahun 1974.
Kesehatan yang lebih baik
Sementara itu, dari total 14 BUMN sakit yang sedang menjalani perawatan, hanya Persero Batam yang mulai menunjukkan prospek ekonomi dan bisnis positif, kata PT PPA.
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana Persero mengatakan, kinerja Batam mulai membaik setelah mendapat pemberian hak istimewa dari Badan Batam (BP) berusia 36 tahun untuk mengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
Entah kenapa produksinya naik tiga kali lipat dari sebelumnya, dan dari situ dilakukan direct call ke Batam langsung ke China dan Batam-Vietnam, ujarnya dalam pertemuan di Batavia, 27 September 2024.
Rita mengatakan, ini hanya kelanjutan usaha PPA terhadap pasien BUMN lainnya. Proyek restorasi, efisiensi dan peningkatan badan usaha milik negara yang telah diserahkan kepada manajemen dilaksanakan oleh PPA.
Menurutnya, manajemen BUMN mana pun berkomitmen terhadap keberlanjutan. Jika tidak, likuidasi atau likuidasi akan diperlukan.
“Keberlanjutan bisnis itu penting. Kalau bisnisnya bertahan, pergilah. Kalau bisnisnya tidak berkelanjutan, bisa ke arah sana,” kata Rita.
Ia mengatakan, PPA akan senantiasa mengkaji kiprah setiap bisnis BUMN agar berkelanjutan dengan posisi manajemen yang andal. Hasil kajian tersebut kemudian akan dipresentasikan kepada Kementerian BUMN sebagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Letnan BUMN Danareksa mengatakan 14 badan usaha milik negara yang tidak sehat pasca proses restorasi akan diserahkan kepada Menteri BUMN Eric Tohir untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
Direktur Utama Dhanarexa Yadi Jaya Rusanti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pemulihan 14 BUMN yang berstatus administratif di PPA.
Menurut dia, BUMN yang memiliki model bisnis berkelanjutan dan menunjukkan kondisi keuangan lebih baik akan diberikan kepada Tanarexa untuk dikembangkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dapat berkontribusi terhadap perekonomian.
“BUMN yang diserahkan kepada pemerintah yang tidak dapat menyelesaikan tujuan BUMN setelah restorasi akan dirujuk ke Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya pada Juli 2024.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel