Bisnis.com, BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan fitur perbankan syariah melalui penciptaan produk perbankan syariah yang memiliki karakteristik syariah atau biasa disebut dengan produk turunan syariah, sehingga memiliki proposisi nilai yang unik. , yang tidak dapat diperoleh melalui bank biasa.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yang meliputi: Pedoman Produk Keuangan Mudarabah, Pedoman Penggunaan Restricted Investment Accounts (SRIA) Syariah dan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Penerapan Wakaf Keuangan Konsolidasian. Deposito (CWLD) ).
Panduan Produk Bank Syariah dijadikan agenda utama Rapat Tahunan Bank Syariah 2024 bertema “Percepatan Pengembangan Bank Syariah untuk Pembangunan Bangsa” oleh Kepala Eksekutif Pengurus Bank OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jumat (25 Oktober ). )
Akting juga berpartisipasi dalam upaya ini. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dengan peran serta seluruh jajaran perbankan syariah, antara lain Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, direktur eksekutif, dan direktur bank biasa. , yang merupakan induk dari BUS dan UUS.
Kepala Eksekutif Otoritas Regulasi Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan pedoman tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah sebagai bagian dari strategi menciptakan produk syariah yang unik sesuai Rencana Kerja OJK. Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
“Kami berharap pedoman produk yang disusun OJ dapat memberikan pedoman kepada industri dan pemangku kepentingan terkait mengenai penerapan produk perbankan syariah untuk memastikan adanya kesamaan pandangan dan pemahaman pada saat penerapannya,” kata Dian.
Kami berharap ketiga pedoman produk perbankan syariah ini dapat melengkapi peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan informasi yang detail dan teknis, serta dilengkapi dengan berbagai model dan akuntansi sehingga memudahkan pelaku industri dalam menerapkannya. Pedoman Produk Keuangan Mudarabah
Pedoman Produk Keuangan Mudharabah Perbankan Syariah ini merupakan pedoman yang ketiga setelah sebelumnya telah diterbitkan OJK yaitu Pedoman Produk Keuangan Mudharabah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Keuangan Musyarakah Perbankan Syariah yang disusun bersama oleh DSN-MUI, pemangku kepentingan sektor perbankan syariah dan lainnya. pemangku kepentingan.
Produk keuangan mudharabah merupakan produk yang unik dan dapat memberikan alternatif bagi perbankan syariah dalam hal menggantikan produk keuangan bagi hasil di luar pembiayaan mudharabah.
Dian menekankan, ciri-ciri pembiayaan mudharabah yang berbasis bagi hasil dan dinilai dapat memberikan konsep yang adil bagi bank dan nasabah.
“Produk keuangan mudarabah merupakan produk yang unik dan berdaya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Kemampuan mengubah pendapatan diyakini lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” kata Dian.
Pedoman Produk Keuangan Mudarabah mempunyai beberapa komponen, antara lain: Syarat-syarat umum yang berkaitan dengan pihak pembiayaan Mudarabah dan syarat-syarat pembiayaan Mudarabah yang berkaitan dengan permodalan dan ruang lingkup/cakupan kegiatan usaha yang dapat dibiayai, serta cara dan tata cara penyaluran hasil usaha Mudarabah. . Prosedur Penyesuaian Pembiayaan Prosedur Pelunasan Penyelesaian Pembiayaan yang Dipercepat Pengakuan Kinerja Usaha dalam Akuntansi Pembiayaan Mudarabah Bagan yang dapat diimplementasikan dengan menggunakan akad pembiayaan mudharabah terdapat ilustrasi dan catatan, sehingga panduan ini lebih lengkap dan mudah digunakan. sektor yang melaksanakan pembiayaan musyarabah. Pedoman Implementasi Rekening Investasi Terbatas Syariah (SRIA) berdasarkan Konvensi Mudharabah Muqayyadah
Bank syariah mempunyai kemampuan untuk mengembangkan produk-produk khusus syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dengan bank konvensional, khususnya transaksi berbasis investasi. Untuk memberikan acuan dan struktur yang komprehensif bagi perbankan syariah dalam penerapan SRIA, telah disusun Pedoman Penerapan SRIA beserta Akad Mudharabah Muqayyadah.
Dian mengatakan, SRIA bersama Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Pembangunan dan Pemantapan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan produk tabungan pada perbankan syariah.
Menyikapi UU P2SK, OJK memperkenalkan produk SRIA dan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan program investasi yang risikonya ditanggung oleh investor. Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat karakteristik bank syariah yang dijabarkan. dalam Program Kerja Pengembangan dan Penguatan Bank Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.
Panduan Penerapan SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, organisasi industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Pedoman Penerapan SRIA memiliki beberapa komponen, antara lain: Struktur produk SRIA, meliputi ketentuan umum, halaman, kepatuhan syariah, penilaian, tingkat dan periode investasi minimum, bagi hasil, biaya operasional dan imbal hasil investasi Pengendalian internal dan manajemen risiko SRIA mencakup pengendalian internal, konsentrasi pengendalian risiko dan pengendalian risiko likuiditas Perilaku pasar (market behavior) dari transaksi SRIA Transparansi dan pengungkapan SRIA mencakup prinsip-prinsip umum, lembar informasi produk, persyaratan kontrak dan laporan kinerja. Komponen kehati-hatian SRIA yang menangani masalah kehati-hatian dan investasi devisa SRIA SRIA Skema, Prosedur dan Akuntansi yang meliputi Skema, Prosedur, Model Pelaporan dan Pendaftaran. Pedoman Penerapan Konsolidasi Deposito dan Wakaf Keuangan (CWLD).
RP3SI mendorong perbankan syariah untuk berkembang melalui kolaborasi dengan ekosistem syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah, untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat. Salah satu produk inovatif perbankan syariah yang dikembangkan OJK dengan fitur-fitur yang tidak dapat diterapkan di perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposits (CWLD).
CWLD merupakan produk wakaf tunai sementara yang memuat peran Nazir Wakaf Tunai dan Bank Syariah sebagai lembaga keuangan penerima wakaf syariah (LKS-PWU) dalam mengembangkan program wakaf yang dapat meningkatkan kapasitas wakaf dan juga meningkatkan kinerja bank syariah.
Dian menekankan diferensiasi dan keunikan CWLD yang berbeda dengan produk konvensional serta mempunyai implikasi sosial dan ekonomi.
“Setoran Wakaf Keuangan Terintegrasi (CWLD) merupakan produk dengan fitur unik, reputasi dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan aktivitas komersial dan sosial bank syariah secara bersamaan (menciptakan nilai bersama). Hal ini diharapkan dapat menjadi keberhasilan inovasi dalam bidang syariah. bisnis perbankan yang berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.
Guna memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh institusi perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan CWLD, OJK telah menyusun pedoman penerapan CWLD bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI). ), demikian juga. sedangkan perbankan syariah yang menjadi LKS -PWU tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Panduan Penerapan CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka terstruktur dan acuan rinci dalam proses penerapan CWLD pada bank syariah seperti LKS-PWU dan Nazir Wakaf Tunai.
Pedoman Penerapan CWLD mempunyai beberapa komponen, antara lain: Aspek Hukum Konsep Sementara Pembiayaan Wakaf Wakaf, yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, ciri dan struktur nama skema CWLD, serta pelaku CWLD dan manfaatnya. . CWLD untuk masing-masing pihak Program CWLD meliputi CWLD yang Tidak Didanai dan CWLD yang Didanai Dokumen CWLD meliputi dokumen terkait CWLD yaitu Perjanjian Kemitraan (PKS), Prospektus Mini, Formulir Keikutsertaan, Kemitraan Wakaf (AIW) dan Sertifikat Keuangan Wakaf (SWU) CWLD meliputi Laporan Program CWLD . publikasi laporan Program CWLD dan Laporan Pelaksanaan Program CWLD. Contoh software CWLD antara lain simulasi dan contoh software CWLD.
Kami berharap dengan diterbitkannya tiga pedoman produk perbankan syariah ini dapat menjadi bagian penting perbankan syariah dalam mengembangkan produk berbasis syariah yang lebih terdiversifikasi, inovatif dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. ekonomi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel