Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Center for Economic and Legal Research Celios Nailul Huda mengkritisi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu yang menyerukan perpajakan terhadap kegiatan ekonomi bawah tanah seperti perjudian online.

Huda mengatakan, tidak pantas jika pejabat pemerintah seperti Anguito melontarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menurutnya, pernyataan perwakilan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa dimaknai sebagai perdebatan mengenai legalisasi perjudian online.

“Padahal pajak tidak mengenal halal dan haram, baik atau buruk. Namun dengan menjadikan kejahatan dan haram sebagai objek pajak, mereka mengakui bahwa kegiatan tersebut sah di negara ini,” kata Huda, Rabu (30/10/2024). ).

Ia menilai pemberlakuan pajak bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk memberantas perjudian online. Sementara itu, Huda tidak yakin perjudian online dapat meningkatkan pendapatan pemerintah secara signifikan; Pada kenyataannya, hal tersebut akan menimbulkan dampak sosial yang lebih negatif.

Lebih lanjut, Huda mengakui pemerintah menghadapi tantangan dalam mencapai target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun pada tahun 2025. Namun, lanjutnya, masih banyak upaya lain yang bisa dilakukan selain mengenakan pajak perjudian secara online.

“Pemain online akan berdalih bahwa mereka tunduk pada hukum karena yakin aktivitas ekonominya diakui negara. “Saya dengan tegas menentang hal ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Riset dan Penasihat Keuangan Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bavono Christiaji menambahkan, pemerintah tidak perlu melegalkan perjudian online jika ingin meningkatkan pembayaran pajak.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pengetatan pajak penghasilan orang pribadi atau disebut PPh OP hanya jika ingin memaksimalkan penerimaan negara melalui black economy.

“Fakta bahwa perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya dikenakan pajak tidak serta merta menjadikannya legal. Prinsip pajak penghasilan di Indonesia, seperti halnya di banyak negara, adalah memungut pajak atas semua tambahan kapasitas ekonomi, tidak peduli dari mana sumbernya.” ujar Bawono kepada Bisnis, Senin (28/10/2024). Keinginan pemerintah mengenakan pajak pada shadow economy

Sebagai informasi, keinginan pemerintah mengenakan pajak terhadap kegiatan ekonomi bawah tanah diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu. Secara khusus, Anguito menyoroti kegiatan di bidang game online.

Ia menjelaskan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan taruhan secara online, seperti bertaruh pada hasil pertandingan sepak bola klub Inggris atau bentuk perjudian lainnya.

Masalahnya, lanjut Anguito, masyarakat yang terlibat dalam underground economy tidak melaporkan barang yang diterimanya. Oleh karena itu, dia meminta Kantor Umum Pajak (Ditjen Pajak) lebih mengontrol aktivitas underground economy.

“Tidak ada lagi denda yang dianggap haram, tidak ada lagi pajak yang harus dibayar. Tapi dia menang. & Sekolah Profesi Lustrum III UGM 2024, Senin (28/10/2024).

Anguito mengatakan pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan ini tidak masuk dalam radar pajak. Faktanya, hilangnya penerimaan pajak dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat terciptanya program pemerintah.

Bahkan, isu tersebut sempat dibahas dalam acara retret yang digelar Presiden Prabowo Subianto dan para menterinya di Magelang akhir pekan lalu.

“Kami membuka mata terhadap fakta bahwa sebenarnya masih banyak negara bayangan yang tidak terdaftar, tidak tercatat, dan tidak membayar pajak. Itu sebabnya kami mengambil orang kaya,” jelas Anguito.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *