Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penjaminan BUMN Insurance, Guarantee and Investment Holding (Indonesian Financial Group/IFG), anggota PT Zamanat Kredit Indonesia atau Jamkrindo merespons kebijakan Presiden Prabowo yang berencana menghapuskan 6 juta dolar AS. utang. petani dan nelayan yang terdaftar di bank.
Detil program keringanan utang ini menunggu keputusan presiden (Perpres) yang kini tengah disusun.
Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo kepada Bisnis, Senin (28/10/2024), sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah, Jamkrindo mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah terkait rencana [pembatalan utang petani dan nelayan]. ).
Aribowo mengatakan Jamkrindo, sebagai perusahaan penjaminan yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah, berkomitmen terhadap pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Jamkrindo masih menunggu kebijakan pemerintah mengenai masalah tersebut dan siap menjalankan tugas pemerintah, tutupnya.
Berdasarkan catatan dunia usaha, hingga September 2024, Jamkrindo mencatatkan volume penjaminan sebesar Rp 248,5 triliun dan menjamin total 6 juta MKOS. Pemerintah memberikan jaminan kredit usaha (KUR) tanpa jaminan kepada induk perusahaan hingga Rp 100 juta kepada nasabahnya.
Sebelumnya, Ketua Fakultas Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan perusahaan penjaminan pinjaman dan asuransi harus meningkatkan dana cadangannya untuk memenuhi kebijakan Prabowo.
“Perusahaan juga harus mengevaluasi premi penjaminan atau asuransi kreditnya, dengan mempertimbangkan risiko penghapusan utang, termasuk peningkatan cadangannya,” kata Abitani.
Keinginan penghapusan utang itu diumumkan pekan lalu. Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas sedang menyiapkan keputusan presiden (Perpres) tentang pembebasan utang bank bagi petani dan nelayan.
Saya berharap minggu depan dia menandatangani Perpres yang memutihkan 5-6 juta orang dan keluarganya bisa menjalani hidup baru, kata Hashim di menara Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rabu (23/1). 10/2024).
Hashim mengatakan, semua utang tersebut berasal dari masa lalu, bahkan ada yang berasal dari krisis keuangan tahun 1998. Meski penghapusan telah dilakukan, namun bank tidak dicabut haknya untuk menagih.
Oleh karena itu, banyak nelayan dan petani yang kesulitan mengajukan pinjaman ke perbankan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIS). Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini beralih ke rentenir dan pinjaman online (kacang pinus) untuk mendapatkan bantuan keuangan. Hal inilah yang melatarbelakangi rencana Prabowo menerapkan aturan pencucian utang perbankan bagi 6 juta petani dan nelayan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel