Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah berupaya menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah bantuan tersebut dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perindustrian Agus Prabowo Subianto mengaku telah menginstruksikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mempertimbangkan beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Shritex.
“Setelah keempat kementerian selesai merumuskan metode penyelamatan, opsi dan rencana penyelamatan ini akan disampaikan secepatnya,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).
Agus mengatakan, pemerintah fokus melindungi pekerja Sritex yang berisiko dipecat.
“Pemerintah akan segera mengambil tindakan agar operasional perusahaan tetap berjalan dan melindungi pekerja dari PHK,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang terkait Niaga Smg.
Putusan pailit Shritex dan perusahaan lainnya dibacakan pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Mengutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon PT Indo Bharat Rayon mengusulkan penghentian penyelesaian dengan tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.
Sementara bukan hanya Sritex yang menjadi tergugat, melainkan anak perusahaan lainnya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primeyudha Mandirijaya. Sehubungan dengan itu, PT Indo Bharat meminta Pengadilan Negeri Niaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No.12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tentang persetujuan rencana perdamaian (homologasi) tanggal 25. Januari 2022.
“PT Sri Rejeki Isman TBK., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian keterangan putusan terakhir.
Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA