Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan yang beranggotakan kelapa sawit, kakao, dan kelapa untuk menghimpun, mengelola, menatausahakan, menyimpan, dan menyalurkan dana.
Pembentukan badan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) no. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tanam. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Aset, adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, menatausahakan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana”, kita baca dalam Art. Pada Selasa (22/10/2024), pasal 1 aturan tersebut dikutip.
Dalam seni. 20 Bagian 1 Lembaga pemberi dana ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Menteri yang bertanggung jawab di bidang perekonomian nasional membentuk badan pengelola dana pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang Kementerian Keuangan,” bunyi keputusan tersebut.
Lebih khusus lagi, penggalangan dana berasal dari operator pabrik, dana lembaga keuangan, dana lembaga keuangan, crowdfunding dan dana sah lainnya.
Dana yang diterima dari pelaku perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa meliputi pajak ekspor dan retribusi komoditas perkebunan dan/atau turunannya.
Dalam dokumen ini, besaran saham ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Dana dengan pihak-pihak yang bergerak di pasar penanaman, yang tujuannya adalah untuk menghimpun dana bagi pembangunan perkebunan berkelanjutan.
“Retribusi hanya dipungut pada perusahaan perkebunan, bukan pada petani,” kita membaca pada Pasal 7 (1). 2.
Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pengembangan staf perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, dan infrastruktur perkebunan.
Namun, organisasi perusahaan dana tersebut akan diputuskan paling lambat tiga bulan setelah terbitnya Perpres ini pada 18 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Sawit telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 61 Tahun 2015. . Keputusan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Pengumpulan dan Pemanfaatan Aset Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menceritakan kabar berdirinya perusahaan dana tersebut.
Airlangga bertemu Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). Sebelumnya, pengelolaan dana hanya untuk kelapa sawit. Oleh karena itu, Airlangga menyebut namanya akan diubah menjadi Badan Pengelola Dana.
“Makanya kemarin kami ubah BPDPKS menjadi BPDP. “Lainnya. pembiayaan perkebunan kakao, kelapa, dan karet,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (25 Juli 2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel