Sritex (SRIL) Pailit, Partai Buruh Ancam Gugat Jika Pesangon Tak Dibayar

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membuka pemungutan suara terkait emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit atau pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang. 

Ketua KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyoroti nasib ribuan karyawan Sritex yang akan di-PHK setelah perusahaannya dinyatakan pailit.

Namun, dia mengatakan, PHK yang menimpa karyawan Sritex bukan karena masalah gaji, melainkan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya. 

“Sritex bangkrut, termasuk 52.000 [karyawan] yang dipecat, bukan karena gaji. Mereka bangkrut karena kesulitan membayar utang. karyawan] jangan memberi,” kata Iqbal saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024)).

Apalagi, Iqbal mengatakan Sritex nantinya akan menjadwalkan ulang pembayaran gaji karyawan meski perusahaan tidak mampu membayar gaji tersebut.

Jadinya perusahaannya tutup. Rencananya beberapa puluh ribu, tapi katanya bertahap,” ujarnya.

Ia juga mengancam akan menuntut pidana jika penerbit tekstil itu tidak membayar pesangon kepada karyawannya.

“Kalau [Sritex] tidak membayar pesangon, akan kami proses pidana. Kalau tidak bayar pesangon, akan divonis satu tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak melindungi perusahaan yang tidak membayar pesangon kepada karyawannya.

“Saya ingatkan pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak melindunginya. Jangan melindungi yang salah,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penggugat yakni PT Indo Bharat Rayon mengusulkan untuk mengesampingkan penyelesaian dengan para tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Sementara yang tergugat bukan hanya Sritex, melainkan juga anak perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Sebelumnya diberitakan, PT Indo Bharat meminta Pengadilan Negeri Niaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang no. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (homologasi). 

“Menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan terbaru.

PN Semarang Niaga juga menyatakan tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan catatan bisnis, SRIL pada Juni 2024 mengungkapkan beban berat yang ditanggung perusahaan akibat tekanan pasar dalam negeri akibat pandemi dan masuknya produk tekstil impor. Selain itu, pasar ekspor masih mendapat tekanan akibat konflik geopolitik global.

Direktur SRIL Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, kondisi ini pada akhirnya membuat perseroan harus menyesuaikan kapasitas produksi dan efisiensi karyawan akibat anjloknya pesanan.

Perusahaan juga mulai melihat penurunan operasional sejak awal pandemi. “Kami berharap dengan kebijakan pemerintah mengenai impor barang, kita juga bisa melihat dari sisi kita sendiri bahwa sulitnya produsen dalam negeri bersaing dengan produk impor yang banyak beredar di pasaran,” kata Iwan dalam Paparan Publik SRIL, Selasa. (25/06/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *