Bisnis.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan keprihatinannya atas munculnya pasar asuransi oligopolistik pada tahun 2028, masa dimana persyaratan saham yang tinggi bagi perusahaan asuransi.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Jasa Keuangan (FSO) Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan persyaratan modal minimum untuk asuransi dan reasuransi yang batasannya akan ditingkatkan secara bertahap, yaitu pada tahun 2026 dan 2028.
Bisnis Budi Senin (21/10/2024) “Iya kalau mau, saya sudah bilang dari awal. Kami tidak akan mematikan perusahaan asuransi anggota kami.”
Persyaratan modal minimum ini akan meningkat pada tahun 2028. Kewajiban modal minimum pada tahun 2028 dibagi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Modal (CBI) 1 dan CBI 2.
Menurut Bud, asosiasi akan mengusulkan kategori-kategori yang membedakan OJK dengan KPPE 1 dan KPPE 2, seperti risk based capital (RBC), harga pertanggungan asuransi, atau indikator lain terkait mitigasi risiko.
“Kecuali perusahaan yang sudah tidak mau lagi beroperasi. Pertama. Kedua merger dan akuisisi. Ya nanti kita cari tahu siapa induk perusahaannya,” kata Budi.
Sementara dari sisi dukungan asosiasi, Budi mengatakan AAUI menjalin hubungan erat dengan Bank Dunia untuk memperkuat struktur permodalan asuransi Indonesia.
“Kami sedang berdiskusi aktif dengan AFK, AFK adalah anak perusahaan Bank Dunia dan mereka juga membantu di Filipina dan Thailand. Jadi kami juga belajar dari mereka. Kemudian menambahkan AFK bisa membantu kami dalam struktur permodalan. Kami masih dalam proses pembahasan,” ujarnya. Dia.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA