Bisnis.com, Jakarta – Di bawah ini cara mudah untuk mengecek apakah KTP dan NIK Anda digunakan orang lain untuk meminjam uang.
Seperti diketahui, KTP dan NIK sebenarnya merupakan beberapa syarat yang akan diminta saat Anda mengajukan pinjaman.
Namun saat ini banyak terjadi kejahatan siber yang memungkinkan orang yang tidak bersalah memanfaatkan KTP orang lain untuk mendapatkan pinjaman.
Tentu saja hanya bisa ditemukan pada pinjol ilegal.
Sebab tanpa disadari, masih banyak pinjol ilegal yang tidak melakukan pengecekan berkas secara teliti. Hal ini mengarah pada pengawasan penggunaan NIK.
Akibatnya, data pribadi bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nah, buat kamu yang sedang mencari cara untuk mengecek KTP kamu disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjaman, simak tutorialnya di bawah ini. Cara Cek KTP Pinjol Bekas Orang Lain Buka situs idebku.ojk.go.id Pilih “Registrasi” dan mulailah mengisi data-data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor ID. Setelah itu masukkan kode captcha dan klik ” Selanjutnya” Anda akan diminta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK. Jika berhasil, pemohon dapat mengecek status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor registrasi yang diterima melalui aplikasi iDeb melalui email pemohon dalam waktu 1 hari kerja setelah registrasi.
Apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan berasal dari Anda, segera laporkan ke OJK melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel