Dana Cadangan Industri Penjaminan Tumbuh 13,51% di Tengah Rencana Pemutihan Utang Petani

Bisnis.com, JAKARTA – Kekuatan dana cadangan industri penjaminan akan diuji jika kebijakan pencucian utang bank enam juta nelayan dan petani pemerintahan Prabhu-Gibran diterapkan. Kabarnya, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cadangan perusahaan penjaminan sepanjang Agustus 2024 sebesar Rp2,04 triliun, terdiri dari cadangan umum Rp1,64 triliun, cadangan target Rp316 miliar, dan cadangan lain-lain Rp81 miliar. .

Dana cadangan perusahaan penjaminan tumbuh secara year-on-year atau year-on-year pada Agustus 2024 sebesar 13,51% year-on-year dibandingkan Agustus 2023 sebesar Rp1,79 triliun. Sedangkan jumlahnya tidak berubah secara bulanan atau bulanan.

Sementara soal jumlah pemain, OJK mencatat terdapat satu perusahaan penjaminan BUMN konvensional yang asetnya pada Agustus 2024 mencapai Rp31,97 triliun, liabilitas mencapai Rp18,56 triliun, dan ekuitas mencapai Rp13,40 triliun.

Setelah itu, terdapat 18 perusahaan penjaminan daerah konvensional dengan aset per Agustus 2024 mencapai Rp5,77 triliun, liabilitas Rp3,26 triliun, dan ekuitas Rp2,50 triliun.

Selain itu, terdapat juga dua perusahaan penjaminan swasta konvensional dengan nilai aset per Agustus 2024 mencapai Rp3,91 triliun, liabilitas Rp3,53 triliun, dan ekuitas Rp384 miliar.

Terakhir, ada sembilan perusahaan penjaminan syariah swasta dengan nilai aset per Agustus 2024 mencapai Rp6,24 triliun, liabilitas Rp3,66 triliun, dan ekuitas Rp2,57 triliun. 

Sementara itu, jika dilihat dari hasil pendapatannya, pendapatan komisi bruto (IJP) industri asuransi pada Agustus 2024 juga mengalami pertumbuhan sebesar 13,5% pada tahun lalu menjadi Rp7,71 triliun dari Rp6,79 triliun pada Agustus 2023. Secara bulanan, pendapatan kotor IJP juga meningkat 13,6% mm dibandingkan Rp 6,78 triliun.

Sebelumnya, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Tim menegaskan kebijakan pencucian utang ini akan berdampak pada penjaminan dan asuransi kredit.

Untuk itu, kata dia, kedua industri ini perlu menetapkan peraturan berdasarkan kebijakan pemerintah agar tidak menjadi beban pelaku usaha karena tidak bisa menagih simpanan kredit macet dari nasabah yang utangnya telah dihapuskan.

“Perusahaan juga harus mengevaluasi biaya penjaminan atau asuransi kreditnya dengan mempertimbangkan risiko pembatalan utang, termasuk menambah saldonya,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Sedangkan dari sisi pemain, PT Garansi Kredit Indonesia atau Jamkrindo telah menyatakan komitmennya sebagai perusahaan penjaminan milik pemerintah untuk mendukung kebijakan pemerintah. 

Sekretaris Perusahaan Jamcarindo Arribao mengatakan, pihaknya kini menunggu terbitnya Perpres tersebut dan siap menjalankan tugas pemerintah.

Terkait rencana tersebut, Jamcarindo sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut, kata Aribo. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *