Intip Besaran Duit Pensiun Menteri-menteri Jokowi yang Sudah Dibayar Taspen

Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) telah membayarkan pensiun kepada para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam kabinet kerja periode 2014-2019.

Sekretaris Kantor Henra mengatakan para menteri yang baru naik jabatan hingga periode kedua Jokowi pada Oktober 2024 kini menunggu keputusan presiden tentang pemberhentian menteri negara.

“Para menteri mendapat pensiun pertama untuk periode 2014-2019. dengan total Rp 72.120.600. Belum termasuk menteri yang kembali menjabat PNS periode 2019-2024,” kata Henra, Selasa (29). /10/2024).

Dari jumlah tersebut, pensiun terendah sebesar Rp705.600 dan tertinggi sebesar Rp4.158.000.

Henra menjelaskan, manfaat pensiun bagi PNS diatur dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. dan Undang-Undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. tentang kekuasaan keuangan/administrasi Menteri Negara dan mantan Menteri Negara serta janda/dudanya.

Pasal 11 undang-undang tersebut menyatakan bahwa besarnya pensiun bulanan adalah 1% dari pensiun dasar untuk setiap bulan masa kerja, dan pensiun paling sedikit 6% dan lebih dari 75% dari dasar. masa pensiun.

Menurut undang-undang, pembayaran pensiun terhenti jika pensiunan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi penyelenggara negara.

Henra menjelaskan, sejumlah tunjangan yang diterima para pensiunan menteri lebih besar dari pensiun dasar berupa tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai UU Kepegawaian.

“Kalau para menteri ini yang saat ini belum dibayar hak pensiunnya karena masih menunggu perintah Presiden karena berdasarkan PP 50 Tahun 1980. sehubungan dengan PP 60 Tahun 2000 Konon pensiun menteri negara diberikan melalui keputusan presiden,” tutupnya.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *