Bisnis.com, Jakarta – Raja Julie Antoni membeberkan perannya sebagai Plt Deputi Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) usai resmi dilantik menjadi Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dengan posisi Direktur.
Dalam wawancara usai pensiun dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Juliette mengaku telah menambah jabatan Pj Wakil Direktur Kewenangan IKN ke jabatan Wakil Menteri Pertanian dan Pertanahan. Wakil Direktur Perencanaan/Wakil Direktur Perencanaan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Oleh karena itu, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Julie Antoni pun mengakhiri tugasnya sebagai Plt Wakil Dirjen OIKN.
“Oleh karena itu, kedudukan saya sebagai Plt Menteri dalam Perpres itu berkaitan dengan jabatan Wakil Menteri saya [ATR/BPN]. Oleh karena itu, begitu Wakil Menteri saya lengser dari jabatannya, saya tidak serta merta menjadi Plt Wakil Direktur OIKN,” kata Raja saat ditemui Julie di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa (22 Oktober 2024).
Lebih lanjut, Raja mengaku belum bisa memastikan apakah pejabat akhir Wakil Dirjen OIKN akan ditetapkan bersamaan dengan pejabat akhir Ketua OIKN.
Saat menentukan siapa saja di kalangan yang berpotensi menjadi Wakil Ketua OIKN, dia mengaku belum yakin.
“Saya belum bisa memastikan apakah ini keputusan presiden, ketua dan wakil ketua sudah final, atau Pak Basuki yang menjadi ketua OIKN yang terakhir. Itu tergantung presiden,” tegasnya.
Selain itu, dengan kabar terpilihnya Basuki Hadimuljono sebagai Ketua OIKN terakhir, Raja Jolie kemudian bersedia membantu kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan jika diperlukan.
“Saya pribadi bekerja di IKN dalam kapasitas apapun. Baik sebagai Menteri Kehutanan maupun mantan Wakil Menteri ATR/BPN, saya akan terus membantu Pak Basu mempercepat pengembangan IKN,” tutupnya.
Sekadar informasi, Basuki Hadimuljono mengungkapkan akan memimpin Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pensiun.
Sementara itu, penetapan status barunya sebagai ketua akhir OIKN akan resmi berlaku setelah Sekretariat Negara menerbitkan Keputusan Presiden (KPRES) yang sedang disusun.
“Saya masih di OIKN, tapi sekarang Pltnya sudah berhenti. Sekarang (surat keputusan jadi pejabat) ditangani Sekretariat Negara,” kata Wanxue saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10).
Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di WA Channel