Kadin Segera Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang segera membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian utang usaha mikro, kecil, dan menengah. perusahaan. (MCOK). ).

Ketua Mahkamah Agung Anindya Bakri menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang sekitar 6 juta petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Keputusan Presiden (Perpres).

Hashim S. Jojohadikusumo, Penasihat Ekonomi Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, mengatakan.

Menanggapi hal tersebut, Anindya mengatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap membantu pemerintah dan pelaku usaha kecil dan menengah. 

Anin bersedia bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah, Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan, Badan Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Kehakiman. 

Pada Minggu (27/10/2024), Kadin Indonesia akan segera membentuk gugus tugas keringanan utang usaha kecil dan menengah.

Menurut dia, tugas utama Kadi adalah memfasilitasi bantuan hukum dan pelayanan perbankan, sehingga proses penyelesaian utang usaha kecil dan menengah di perbankan dapat berjalan dengan baik. 

Oleh karena itu, ia yakin usaha kecil dan menengah dapat tumbuh dan bangkit kembali di masa depan.

Anindya mengatakan kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan usaha kecil menengah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Tak hanya itu, penghapusan kredit macet tentunya akan mendorong perekonomian nasional. 

“Sudah lama mereka tidak mendapatkan pinjaman perbankan, apalagi dari bank-bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan berkeliaran dengan pinjaman atau pinjaman online,” ujarnya.

Ia yakin dengan membatalkan rekening tersebut, mereka akan menjadi bankir dan pinjaman bank akan terlunasi.

Rancangan kebijakan pembatalan tersebut tertuang dalam Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun penerapannya antara lain memerlukan penerapan peraturan yang menetapkan kriteria nasabah yang memenuhi syarat. menulis undang-undang – matikan. 

Peraturan pelaksanaannya adalah Keputusan Presiden (Perpres). Diketahui, keputusan Presiden tersebut disiapkan oleh Menteri Hukum Suprathman Andi Agtas. 

Pada tahap berikutnya, Anindya berharap pemerintah memberikan kebijakan keringanan utang kepada usaha mikro dan ultra mikro yang belum dilikuidasi. 

Sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% dari TOP) terdaftar di Indonesia. 

Anindya berharap, jika kredit UMKM yang dua tahun terakhir menyusut juga ikut dihapuskan, maka mereka akan pulih kembali. Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 8% per tahun

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *