Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto buka suara terkait status Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, partainya tidak mempermasalahkan status Kementerian Keuangan yang tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Iya boleh saja [tidak berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian] asalkan koordinasinya berjalan normal,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Selasa (22/10/2024). ).
Meski Kementerian Keuangan tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait kebijakan fiskal.
Pasalnya, kata dia, kebijakan di sektor industri dan komersial, misalnya, masih terkait dengan insentif. Dalam hal ini Kementerian Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau kebijakan industri harus ada kebijakan fiskal dan kebijakan perdagangan, sehingga perlu koordinasi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan dunia usaha, Kementerian Keuangan sudah tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) no.
Dengan aturan tersebut, Kementerian Keuangan tidak lagi terdaftar sebagai lembaga koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian atau Kementerian Koordinator lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan Kementerian Keuangan bukan lagi bagian dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Deni menjelaskan, karena Kementerian Keuangan akan berkoordinasi langsung dengan Presiden.
“Di belakang layar pasti ada koordinasi yang lebih kuat karena berada langsung di bawah presiden. Kedua, tentunya mengoptimalkan pendapatan dan juga efisiensi belanja, jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22 Oktober 2024).
Ia mengatakan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan Presiden nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Perpres). Menurut dia, aturan tersebut sedang diproses, tanpa ada kejelasan kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel