Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi satu jalur koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau kementerian koordinator lainnya.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. Keputusan Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab dan Susunan Fungsional Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 rencananya mulai berlaku pada 21 Oktober 2024.

Dalam Pasal 26 ayat 1 Perpres tersebut, Menko Keuangan akan mengoordinasikan tujuh kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Keuangan. Investasi dan Investasi. /BKPM, Kementerian Pariwisata dan instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Keuangan kini akan berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dibenarkan oleh Doni Surjantoro, Direktur Kantor Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kementerian Keuangan.

Denney mengatakan, selain untuk mengoptimalkan efisiensi pendapatan dan belanja, tujuan penyerahan koordinasi langsung kepada presiden adalah untuk memperkuat koordinasi.

“Back office-nya pasti paling terkoordinasi karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, tentunya untuk mengoptimalkan efisiensi pendapatan dan belanja,” jelas Danny saat dikonfirmasi, Selasa (22 Oktober 2024).

Denney mengatakan, ketentuan koordinasi langsung dengan presiden nantinya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Dia mengatakan peraturan tersebut sedang dikembangkan tetapi tidak merinci kapan akan dirilis.

“Iya, akan dilakukan pengaturan, mohon ditunggu,” imbuhnya.

Sementara itu, Drajad Wibowo, salah satu anggota komite ahli TKN Prabowo, mengatakan bahwa mengkoordinir Kementerian Keuangan yang kini bertanggung jawab langsung kepada presiden merupakan keinginan Prabowo sejak awal.​

“Setahu saya, sebelum jadi presiden, Pak Prabowo meyakini urusan fiskal (pendapatan, belanja, pembiayaan) langsung menjadi kewenangan presiden,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22 Oktober 2024).

De Lagarde mengatakan, keputusan Kementerian Keuangan untuk benar-benar mengoordinasikan proses tersebut tidak ada hubungannya dengan pembatalan pendirian Badan Pajak Negara (BPN). “Ini tidak ada hubungannya [dengan pembatalan BPN],” lanjutnya.​

Sedangkan Pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Wakil Kementerian mengacu pada status Kementerian Keuangan yang terkoordinasi dan beberapa entitas lain yang akan diatur tersendiri.

“Ketentuan mengenai susunan organisasi Kementerian Luar Negeri, Pertahanan, Hukum, Keuangan, Agama, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut diatur dengan peraturan presiden tersendiri,” petikan beleid tersebut. negara bagian.

Koordinasi Departemen Koordinasi Jalur 7

Sementara itu, Prabowo menetapkan kementerian dan komisi Kabinet Merah Putih melalui Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 Kementerian Koordinator (Kemenko).

Masing-masing Kementerian Koordinator (Kemenko) akan membawahi beberapa kementerian/lembaga dan lembaga terkait sesuai dengan Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang berada di bawah koordinasi 7 kementerian koordinator: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan Kementerian Komunikasi dan Digital Jaksa Agung Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia memandang perlu untuk mengkoordinasikan urusan hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman Kementerian Hak Asasi Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Keuangan Kementerian Tenaga Kerja Departemen Perindustrian Departemen Perdagangan Departemen Energi dan Mineral Departemen Sumber Daya Badan Usaha Milik Negara Departemen Penanaman Modal dan Hilir/Badan Koordinasi Penanaman Modal Pariwisata Kementerian Ibu Kota memandang perlu Kementerian Koordinator Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Kementerian Kebudayaan dan Teknologi Kementerian Kesehatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Lembaga lain yang dianggap perlu oleh Kementerian Koordinator Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Kementerian Urusan Pedesaan dan Tata Ruang Kementerian Perencanaan/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Perumahan dan Permukiman Kementerian Imigrasi Kementerian Perhubungan Instansi lain yang dianggap perlu oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia Kementerian Sosial/Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Koperasi Pembangunan Desa dan Kawasan Rentan Kementerian UMKM Kementerian Ekonomi Kreatif/Lembaga Ekonomi Kreatif Koordinasi dengan instansi lain yang dianggap perlu Kementerian Pangan Kementerian Pertanian Kehutanan Kementerian Perkapalan dan Perikanan Kementerian Lingkungan Hidup/Pengendalian Lingkungan Kementerian Pelayanan Pelayanan Pangan Nasional Pelayanan lain yang dianggap perlu oleh Pelayanan Gizi Nasional

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *