Bisnis.com, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. . 

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, pertumbuhan laba CIMB Niaga Syariah didorong oleh pendapatan komisi atau fee based income sebesar Rp341,01 miliar, meningkat 10,49% yoy dibandingkan Rp308,63 miliar. 

Selain itu, pendapatan lain-lain juga meningkat signifikan menjadi Rp148,46 miliar pada September 2024 atau meningkat riil sebesar 84,91% dari sebelumnya Rp80,29 miliar pada September 2023. 

Selain itu, kinerja laba juga disebabkan oleh penurunan kerugian aset keuangan (penyusutan) sebesar 30,27% menjadi Rp390,87 pada September 2024 dari sebelumnya Rp560,52 pada September 2023.

Selain itu, total pembiayaan CIMB Niaga Syariah mencapai Rp60,73 juta pada triwulan III 2024, meningkat 14,8% dibandingkan sebelumnya Rp52,89 juta pada triwulan III 2023. 

Alhasil, situasi tersebut menyebabkan aset syariah BNGA tumbuh sebesar Rp65,99 triliun pada September 2024, meningkat 7,37% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan aset Rp61,46 juta. 

Kemampuan CIMB Niaga Syariah dalam menyalurkan dana ditopang oleh kekuatan finansial yang dimilikinya, dimana dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp53,23 triliun pada triwulan III 2024, meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp42,72. . 

Seperti diketahui, aset CIMB Niaga Syariah yang mencapai Rp 65,99 triliun pada akhir tahun ini memenuhi kriteria lain mengacu pada peraturan Badan Jasa Keuangan (OJK). 

Sesuai Peraturan Lembaga Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang kepemilikan UUS lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai Rp50 triliun wajib mengundurkan diri. .

Sebelumnya, Chairman CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara mengatakan rencana tersebut ditargetkan selesai pada awal tahun 2026. 

Pandji mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan terkait peralihan status UUS menjadi bank umum syariah (BUS) dan menganalisis kondisi usaha selama peralihan dari UUS ke BUS. 

Ia menjelaskan alasan CIMB Niaga Syariah mendirikan perusahaan baru dibandingkan membelinya karena memiliki sumber daya yang cukup dan proses pendirian perusahaan baru sebenarnya lebih mudah dibandingkan melalui akuisisi. 

“Kenapa kita tidak mencari bank baru? Karena setelah ekspansi, kita berencana melebihi modal minimum yang ditetapkan OJK. Kalau modalnya masih kecil, kita akan cari bank lain. Tapi modalnya cukup.” Mengapa kita tidak mencari bank baru? dia menekankan.

Sejauh ini OJK juga telah melaporkan perkembangan UUS bank bergulir, dimana terdapat dua bank yang akan melaksanakan proyek UUS dengan batas waktu hingga tahun 2026. 

Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini terdapat dua UUS yang mendapat tugas tambahan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Lembaga Usaha Syariah. 

Diketahui, selain CIMB Niaga Syariah, berdasarkan laporan keuangan terkini, aset UUS BTN atau BTN Syariah juga mencapai Rp 56 triliun pada kuartal I 2024.

Kedua bank tersebut juga merencanakan operasional UUS masing-masing, kata Dian. Kedua bank juga telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan OJK untuk implementasinya.

Pada Jumat sore (10/11/2024), Dian mengatakan, “Yang jelas kedua UUS sedang melakukan berbagai persiapan mulai dari perubahan model bisnis, infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya.”

Dengan munculnya bank-bank syariah besar akibat spin-off, diharapkan setidaknya ada dua bank syariah baru sekaliber PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau pasar BSI.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *