Bisnis.com, Jakarta – Dalam APBN 2025, pemerintah berencana melaksanakan penyaluran subsidi bahan bakar pupuk berdasarkan data pengguna mulai tahun depan. Apakah ini sinyal untuk mengurangi konsumsi bahan bakar?

Wahyudi Askar, direktur kebijakan publik di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), sebuah organisasi penelitian media, mengatakan pemerintah pada dasarnya tetap berkomitmen untuk meningkatkan distribusi subsidi dan menjadikannya lebih tepat sasaran. Salah satunya adalah pembatasan Pertalite melalui kode QR.

Media menilai kebijakan ini dapat membatasi subsidi listrik dan distribusi 3 kilogram liquefied petroleum gas (LPG). Hanya rumah tangga dengan jumlah keluaran listrik tertentu yang dapat menerima subsidi.

Namun, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat kurang mampu, langkah tersebut tidak serta merta menghilangkan subsidi sepenuhnya, ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24 Oktober 2024).

Ia meyakini kebijakan ini bisa lebih selektif dan hati-hati, dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan sosial.

Pemerintah mengakui penyaluran bantuan keuangan negara belum berjalan sesuai rencana. Tempat di mana orang-orang kaya suka bersenang-senang.

Namun media menilai, karena alasan politik, hal itu tidak akan dilakukan oleh Prabowo dan Gibran di Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat. Dengan kata lain, Prabowo-Gibran masih meleset.

“Keputusan ini akan melanggengkan ketidakefisienan penyaluran subsidi kita kepada pihak-pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Misalnya, distribusi subsidi tenaga surya tahun lalu didominasi oleh masyarakat kaya, yaitu sebesar 26% dari total subsidi, sementara hanya 3% kelompok termiskin yang menerima subsidi.

Hal serupa juga terjadi pada LPG, dimana hanya 4% masyarakat termiskin yang mendapatkan manfaat dan 19% masyarakat terkaya mendapatkan manfaat dari dana negara.

Pada APBN 2025, Kementerian Keuangan berencana melaksanakan rencana pengelolaan subsidi senilai Rp307,93 triliun.

Sebelumnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kesiapan teknologi masyarakat, kondisi perekonomian dan/atau daya beli ketika menerapkan alokasi subsidi berdasarkan data pengguna.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *