Bisnis.com, JAKARTA – PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) menjamin kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada awal Januari 2025. Rencana kenaikan tarif ini terdapat dalam Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1.
Menanggapi rencana tersebut, CFO Unilever Indonesia Vivek Agarwal menilai kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan karena UNVR mampu mengatasi situasi serupa ketika tarif pajak dinaikkan menjadi 11% pada tahun 2022.
“Karena Unilever sudah mampu mengatasi hal ini dan kami optimis tidak akan menjadi tantangan yang besar,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja kuartal III 2024 secara online, Rabu (23/10/2024). 2024).
Selama periode Januari hingga September 2024, Unilever Indonesia mencatatkan laba sebesar Rp3 triliun atau turun 28,15% year-on-year. Ebitda pun turun 25,70% menjadi Rp 4,58 triliun di akhir September.
Penurunan laba tersebut seiring dengan kinerja penjualan bersih yang terkoreksi 10,12% year-on-year (y-o-y) atau Rp30,5 triliun menjadi Rp27,41 triliun.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% belum final meski diwajibkan dalam UU PPN.
Direktur Konsultan, Pelayanan, dan Humas DJP Devi Estuti menjelaskan keputusan akhir naik atau tidaknya PPN akan ditentukan oleh pemerintahan Presiden terpilih Prabhu Subianto.
“Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Namun penyesuaian tarif PPN akan berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru,” kata Devi kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, kubu Pravo Subianto menyatakan ada kemungkinan pembatalan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun depan.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabhu-Gibran (TKN Fanta) Anggawira menjelaskan, pasal 7 ayat 1 UU HPP mengamanatkan kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Oleh karena itu, ia menyatakan pembatalan kenaikan PPN hanya dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang HPP atas persetujuan pemerintah dan Dr.
“Ke depan pemerintah harus bicara dengan DPR, jangan hanya keinginan pemerintah saja karena itu keputusan politik kalau disebut undang-undang,” kata Anguira saat ditemui di Munas Repnas baru-baru ini.
________________
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel