Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengumpulkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp58,85 miliar yang tidak diserap namun tidak dikembalikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Rekomendasi tersebut terungkap dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024 yang diserahkan ke DPR pada Selasa (22/10/2024).

BPK mengklarifikasi telah menyelesaikan laporan hasil audit kepatuhan pengelolaan investasi non-permanen pemerintah tahun 2020-2023, sehingga ditemukan sejumlah permasalahan, khususnya dalam pengelolaan pinjaman PEN daerah.

Dijelaskan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI tidak sepenuhnya mengelola pinjaman PEN daerah sesuai kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada tiga pedoman yang tidak sesuai kesepakatan.

Pertama, pemerintah provinsi penerima tidak menyampaikan laporan kinerja pinjaman PEN provinsi. Akibatnya, masih ada sedikitnya Rp 58,85 miliar dana pinjaman PEN daerah yang belum terserap Pemprov dan dikembalikan ke kas negara.

Hal ini mengakibatkan pemerintah tidak bisa segera menggunakan sisa dana sedikitnya Rp58,85 miliar, demikian bunyi laporan BPK.

Kedua, BPK juga menemukan pencairan Pinjaman PEN Daerah Tahap I sebesar Rp3,68 triliun kepada 30 pemerintah daerah penerima manfaat dilakukan sebelum terbitnya surat pemberitahuan kepada PT SMI. Artinya pinjaman itu diberikan sebelum perjanjian pinjaman mulai berlaku, sehingga dapat dilanggar.

Ketiga, BPK mengungkapkan enam pemerintah daerah terlambat memenuhi kewajiban membayar biaya provisi. Akibatnya, PT SMI tidak bisa segera memanfaatkan dana biaya emisi tersebut.

Oleh karena itu, BPK memberikan tiga rekomendasi kepada Shri Mulyan selaku Kepala Bendahara Negara. Pertama, memproses pengembalian sisa dana kegiatan yang dibiayai pinjaman PEN daerah sesuai dengan batas waktunya.

Kedua, Shri Mulyani diminta meminta pemerintah daerah penerima menyiapkan dan menyampaikan laporan kinerja pinjaman daerah untuk PEN.

Ketiga, Shri Mulyani diminta menginstruksikan Direktur Utama PT SMI untuk rutin memantau penerbitan surat pemberitahuan tanggal efektif perjanjian pinjaman dan lebih rajin mengumpulkan hibah dari pemerintah provinsi berdasarkan perjanjian.

Selain itu, BPK telah mengkaji 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan Kepala Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPK menerbitkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk 4 LKKL. Dengan demikian total capaian opini WTP mencapai 95%.

Meskipun indikator ini telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun memiliki tren menurun. Pada tahun 2019, BPK memberikan feedback WTP sebesar 97%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *