DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

Bisnis.com, JAKARTA – Akankah revisi Peraturan Komisi menjadi jalan terbentuknya Badan Pendapatan Negara?

Anis Byarvati, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi XI DPRK, mendapat pengakuan dari rekan-rekan komisinya.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam rapat internal Komisi XI yang digelar pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menyebut usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas kembali di Baleg DPRK.

“9 proyek prolegna diusulkan dari KPU Selasa (29/10/2024).

Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, dia menegaskan peraturan tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, lanjutnya, para anggota KPU

“Yang jelas pentingnya hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas. “Sebisa mungkin RUU itu memuat bagaimana pemerintah menjaga keuangan negara dan stabilitas keuangan masyarakat,” kata Anis.

Lebih lanjut, dia tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU Keuangan Negara atas rencana pembentukan Badan Pendapatan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

“Sekarang kita belum ada pertemuan lagi dengan Kemenkeu dan belum ada komentar apakah benar pemerintah membentuk itu [Badan Pendapatan Negara]. Kita lihat nanti perkembangannya,” jelasnya.

Meski demikian, Anis meminta kesabaran masing-masing pihak karena kajian UU Keuangan Negara diusulkan masuk dalam prolegnas 2025-2029 dan bukan prioritas 2025.

Dalam hal ini, dia menjelaskan, tidak ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Keuangan Negara. Menurut dia, DPRK akan menyiapkan Baleg DIM nanti.

Rencana Organisasi Badan Pendapatan Negara

Sementara itu, sejak kampanye Pilpres 2024, Presiden Prabowo Subianto memperkirakan akan terbentuknya Badan Pendapatan Negara, namun pembentukannya tertunda seiring kembalinya Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

Usai bertemu dengan Prabowo sebelum dilantik menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap satu. Dia menolak pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Pendapatan Negara.

Meski demikian, Wakil Komandan Pemilih Muda TKN Prabowo-Gibran Anggawira menilai masih ada ruang untuk membentuk Badan Pendapatan Negara ke depan. Menurutnya, pernyataan Shri Mulyani hanya menggambarkan keadaan saat ini.

Namun, menurut Angga, pembentukan Badan Pendapatan Negara diusulkan oleh Prabowo sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak perlu segera dibentuk. Lembaga ini mempunyai tugas mengoptimalkan keuangan negara, khususnya pemungutan pajak.

Menurut Ketua Sekjen HIPMI ini, akan ada lebih banyak pembicaraan dengan pemerintah, terutama terkait perubahan peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, rencana pembentukan Badan Pendapatan Negara tidak dibatalkan, melainkan dapat diubah atau direvisi tergantung hasil perundingan antara Presiden dan Kelompok Ekonomi Kabinet, kata Angga Bisnisga, Rabu (10/1). 16/) 2024).

Sepuluh Prolegnas Usulan RUU Komisi Keuangan Negara 2025-2029 Ungkap RUU Perbendaharaan tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Komisi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *