Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum di atas ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang gaji.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pengusaha berharap perhitungan kenaikan gaji tetap memperhatikan aturan ini, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri padat karya saat ini.
“Ada rumusannya yang jelas, berdasarkan kondisi perekonomian daerah dan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta koefisiennya. Itu yang benar-benar diikuti, sehingga tidak bisa dikatakan secara umum di seluruh wilayah Indonesia,” kata Shinta di Kementerian. Kantor Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, pihak Laos menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum secara umum dalam peraturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan pengalaman kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, pengusaha memiliki struktur dan besaran gaji (SUSU) yang dapat mengendalikan kenaikan gaji di atas upah minimum pekerja selama 1 tahun.
Kepala Rekrutmen Apindo Bob Azam menjelaskan, perusahaan bisa menawarkan kenaikan gaji tidak sebatas upah minimum.
Oleh karena itu, jika kondisi perusahaan baik, jika kondisi perusahaan baik, biarlah ada dua pihak yang mendapat gaji tinggi dari upah minimum.
Berdasarkan pemberitaan, Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat memperkirakan kenaikan gaji akan sangat kecil jika menggunakan rumus di PP No.51/2023.
“Penetapan UMP 2025 juga menggunakan formula mengacu pada PP No 51/2023, jadi saya jamin gajinya pasti murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, ia meyakini perekonomian nasional akan semakin terpuruk dan kesenjangan kemiskinan akan semakin melebar jika pemerintah menegaskan akan menggunakan langkah penetapan upah tenaga kerja Nomor 51 Tahun 2023.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel