Revisi UU Migas Mendesak Dirampungkan untuk Masifkan Eksplorasi

Bisnis.com, JAKARTA – SKK Migas mengingatkan perlunya revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) oleh Deputi Bidang Eksplorasi, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Kerja SKK Migas. Benny Lubiantara mengatakan, proses revisi aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Menurut dia, industri hulu migas membutuhkan undang-undang migas yang baru karena keadaan saat ini berbeda dengan tahun 2001. “Kita berharap di era baru ini, undang-undang migas segera [selesai direvisi] karena perlu kepercayaan hukum dan fiskal,” kata Benny di Jakarta, Kamis (31/10/2024). UU Migas berpendapat akan menciptakan kepastian hukum bagi investor sehingga investor tertarik menanamkan modalnya untuk eksplorasi migas di Indonesia: “Jadi PR ke depan adalah skala eksplorasi yang tepat. , bagi investor yang berminat, iklim investasi perlu kita perbaiki,” tambah Benny. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa revisi UU Migas diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memberikan bagi hasil yang lebih banyak kepada kontraktor. Benny membagi pendapatan tersebut seharusnya memberikan porsi yang kecil bagi negara, karena negara masih bisa mendapatkan keuntungan dari pajak. Menurut Benny, permasalahan negara saat ini adalah ketahanan energi nasional. merupakan strategi utama untuk mengubah masa depan industri migas nasional, namun dengan adanya persyaratan lingkungan untuk transisi ke energi dan masih banyak permasalahan lain yang hanya dapat diselesaikan dengan undang-undang gas. Masalahnya bukan teknis. Mau tidak mau, ada pergeseran fiskal melalui UU Migas. Di bawah payung hukum UU Migas, kata Benny dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/1). 16). 9/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *