Sritex Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Pakar Sebut Kemungkinan Menang Kecil

Bisnis.com, JAKARTA – Peluang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memenangkan banding atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang kecil. 

Jika tidak. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg atas pembatalan Pelunasan Utang (PKPU) terhadap Sritex Group ditemukan perusahaan wanprestasi atas kewajiban pembayaran kepada pemohon yakni PT Indo Bharat District. 

Pakar hukum bisnis dan industri Frank Alexander Hutapea mengatakan, untuk memenangkan banding atas keputusan tersebut, Sritex harus memiliki bukti nyata bahwa perusahaannya tidak lalai atau memiliki riwayat kredit buruk. 

“Sekarang dalam kasasi ini, walaupun kemungkinannya kecil, namun telah diajukan upaya banding dan puas, namun bukan dari segi hukum, melainkan dari segi kemanusiaan dan kepentingan umum,” kata Frank Bisnim, Selasa. 29.10./). 2024). 

Sebagai contoh, ia mencontohkan sebuah kasus dimana pengaduan pailit dikabulkan karena perusahaan diyakini lebih mementingkan aspek kemanusiaan, kepentingan umum, dan bukan keuntungan. 

Sementara perkara yang masih dalam proses tercatat dalam putusan Mahkamah Agung (AT) 1262 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 yang menggugat Yayasan Rumah Sakit Kars karena pailit. Namun status pailit tersebut dicabut karena alasan kemanusiaan. 

“Jadi kasasi ini boleh tidak? Hukum formil boleh diajukan. Tapi pertimbangan hukumnya kalau pengadilan negeri salah membuktikan fakta,” jelasnya. 

Dalam kasus Sritex, Frank menjelaskan ada tiga solusi atau jalan keluar dari kebangkrutan. Pertama, kasasi dapat dikabulkan jika terdapat alasan non-hukum seperti kemanusiaan, kepentingan umum, dan nirlaba. 

Opsi lainnya adalah Sritex tetap bangkrut dan memilih melunasi aset perusahaan yang melunasi hak tanggungan karyawannya sebagai kreditor prioritas. 

“Pegawai punya hak prioritas atas mereka [kreditur]. Jadi dana hasil likuidasi harta pailit itu digunakan untuk membayar pesangon kepada pegawai, tapi tetap saja pailit karena undang-undang hanya berbicara soal harta,” jelasnya. 

Alternatif lain yang tidak memiliki payung dan pilihan hukum adalah hak prerogatif presiden. Hak-hak tersebut antara lain berupa suntikan dana pemerintah dan pengungkapan status pailit. 

Namun karena kelangsungan hidup Sritex dan kondisi keuangan yang saat ini dinilai sulit, maka pembiayaan tersebut hanya bersifat solusi sementara. 

“Kalau mau begitu, siapkan saja dan setujui kreditur 100 persen. Kendalanya persetujuan kreditur 100 persen, karena usulannya berbeda, kecuali usul perdamaian lanjutan dari yang kemarin terhenti, ” jelasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *