Bisnis.com, JAKARTA – Nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dipertaruhkan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial diingatkan untuk memastikan pelayanan terbaik ketika raksasa tekstil Indonesia harus memberhentikan pekerjanya.
Anggota Komisi IX Fraksi PAN Surya Utama atau Uya Kuya dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (28/10/2024), mengatakan Sritex mengambil langkah menyelamatkan perusahaan dengan menginisiasi putusan kasasi pailit dari pengadilan. Begitu pula dengan upaya pemerintah untuk melakukan tindakan penyelamatan, namun risiko terburuk masih tetap ada.
“Bagaimana strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perusahaan yang melakukan PHK massal? Ini bisa saja terjadi lagi di masa depan,” kata Uya Kuya, Senin (28 Oktober 2024).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan jika terjadi PHK, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan seluruh peserta yang terdaftar mendapatkan haknya, manfaat program Jaminan Lanjut Usia (JHT), dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (JHT). JKP).
“Langkah konkritnya BPJS Cabang Solo sudah berkoordinasi langsung karena perusahaannya berlokasi di Solo. Misalnya, Sritex memastikan langkah apa saja yang diambil Sritex terkait karyawannya. Kalau langkahnya terkait redundansi, kami berkoordinasi untuk memastikan dukungan. Jadi prosesnya dilakukan secara massal agar peninjauannya cepat dan mereka mendapatkan yang tepat, kata Anggoro.
Sementara untuk pengajuan JKP, pekerja yang terkena PHK harus mengisi formulir di portal SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena ini adalah hak-hak pekerja, kami memastikan bahwa kami tidak menanganinya secara individual. Pada saat yang sama, kami bekerja sama dengan HRD, berapa pun jumlah PHK yang terjadi. Itu yang selalu kami lakukan hingga saat ini. Jika demikian, maka “Jika kami mengetahui bahwa perusahaan melakukan redundansi dalam jumlah besar, kami akan mengikuti mereka,” tegasnya.
Anggoro juga memastikan ketahanan dana yang dikelola program JHT dan JKP. Ia mengatakan ketahanan dana JHT sebesar 99%, sedangkan dana kelolaan JKP sebesar Rp 13 triliun.
Hingga September 2024, klaim JKP yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp292 miliar kepada 37.233 pekerja. Sedangkan klaim program JHT yang disalurkan sebesar Rp35,64 triliun kepada 2.361.912 peserta.
Dikonfirmasi dalam Rencana Pembangunan Perdesaan, Anggoro mengaku belum ada konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sritex terkait jumlah pekerja yang terkena PHK.
“Kami memastikan komunikasi berjalan lancar. Saat kami membutuhkan bantuan, kami mendukungnya. Jadi belum sejauh itu [ada PHK]. Intinya kita harus bekerja sama dengan perusahaan. Kalau terjadi PHK, “mereka [pekerja] akan mendapat haknya,” tutupnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel