Ada Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp100 Triliun ke BI 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Pada tahun 2025, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membayar utang-utang yang jatuh tempo, termasuk utang akibat berbagi beban dengan Bank Indonesia pada masa Covid-19. 

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Obligasi Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II memiliki jatuh tempo sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2025. 

Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, sejak diterbitkannya SBN berdasarkan SKB II dan SKB III, SBN variabel rate (VR) SUN Seri, SKB II dan SKB III yang dijual swasta kepada BI di pasar perdana dengan nilai total Rp 612,56 triliun.

Jatuh tempo utang senilai Rp100.000 miliar itu akan dimulai pada tahun 2025 dan berlanjut dengan angka yang bervariasi hingga tahun 2029 atau berakhirnya Kabinet Merah Putih. 

Sementara SKB berkomitmen untuk berbagi beban keuangan pemerintah dan BI dalam penanganan Covid-19. Atau 

Dalam hal BI bertindak sebagai pembeli cadangan melalui SKB I. Pada SKB II pemerintah menjadi penempatan langsung. Sedangkan pada SKB III, pemerintah juga menjadi pengerahan langsung, namun utamanya untuk kepentingan kesehatan dan kemanusiaan.

Sementara itu, obligasi pemerintah hanya mewakili sebagian kecil dari total utang yang jatuh tempo dan bunga utang yang harus ditanggung pemerintah pada tahun depan. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, secara total, profil jatuh tempo utang pemerintah pada tahun 2025 mencapai Rp 800,33 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk jatuh tempo SBN sebesar Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman sebesar Rp94,83 triliun.

Pada tahun 2025, pembayaran bunga utang diperkirakan sebesar Rp 552,9 triliun. Alhasil, Prabowo perlu menyiapkan dana sekitar Rp1.353,23 triliun dari Kas Negara untuk melunasi pokok pinjaman dan bunga pinjaman tersebut. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 mematok belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun. Sedangkan yang bisa dibelanjakan hanya Rp2.268,07 triliun, sisanya digunakan untuk melunasi utang.

Belum lagi tahun depan pemerintah memiliki rencana pembiayaan APBN senilai Rp775,87 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja provinsi. 

Sumber: BPK, diolah 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *