Apakah Judi Online Cs Harus Dilegalkan Agar Pajak Shadow Economy Dapat Ditarik?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah juga ingin mengenakan pajak terhadap aktivitas ekonomi bayangan. Namun, apakah aktivitas ekonomi bayangan ilegal seperti perjudian online harus dilegalkan?

Kepala Riset Center for Tax Analysis (CITA) Indonesia, Fairey Akbar menjelaskan, shadow economy mencakup aktivitas perekonomian, tidak hanya sektor informal saja.

Oleh karena itu, segala kegiatan ekonomi ilegal harus diperiksa terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. Padahal, lanjutnya, ada hal yang harus dilegalkan untuk memungut pajak.

“Kalau bisnisnya ilegal, misalnya penambangan liar atau pembalakan liar, sebaiknya aparat penegak hukum turun tangan dulu. Kalau aktivitas ilegal, misalnya perjudian online, sebaiknya dilegalkan dulu,” kata Fairey Business, Senin (28/10/2021). 2024). .

Namun, Bavono Kristiaji, Direktur Riset dan Konsultan Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), tidak sependapat. Menurut dia, jika pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara melalui shadow economy, maka sebaiknya pemerintah menaikkan pajak penghasilan orang pribadi.

“Memungut pajak atas perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya tidak bisa melegalkannya. Prinsip dasar pajak penghasilan di Indonesia dan banyak negara adalah mengambil semua peluang ekonomi tambahan dari sumbernya,” kata Bavono kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Selain itu, ia menyadari bahwa pemungut pajak dari shadow economy mempunyai potensi yang sangat besar. Mengacu pada hasil Medina dan Schneider (2018), Bawono mengatakan bahwa pangsa shadow economy di Indonesia bisa mencapai 26,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, ia meyakini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Menurut Bavono, sebaiknya pemerintah mengidentifikasi terlebih dahulu aktivitas shadow economy, misalnya melalui sistem identitas yang terintegrasi.

“Kepatuhan terhadap NIK/NPWP, pertukaran data dengan lembaga lain, dan sistem Coretax dapat memberikan peluang untuk lebih tajam mengintegrasikan dan memetakan kegiatan-kegiatan yang belum teridentifikasi sepenuhnya dan/atau tidak dilaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Keinginan pemerintah

FYI: Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu secara langsung menyatakan niat pemerintah untuk mengenakan pajak pada kegiatan ekonomi bayangan. Anguito secara khusus fokus pada aktivitas game online.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat Indonesia yang memainkan game online seperti skor sepak bola klub Inggris atau perjudian lainnya.

Masalahnya, lanjut Anguito, pihak-pihak yang terlibat dalam shadow economy tidak mengumumkan aset yang diperoleh. Karena itu, dia mendesak Direktorat Jenderal Pajak (Dietjen Pajak) lebih memantau aktivitas ekonomi bayangan.

“Tidak didenda lagi, tidak lagi dianggap ilegal, tidak perlu membayar pajak. Kalaupun menang, dia akan tambah PPh [pajak penghasilan],” ujarnya pada Sidang Terbuka Senat: HUT ke-15 & Lustrum III UGM. SMK 2024, Senin (28/10/2024).

Menurut Anguito, pendapatan dari kegiatan ini tidak masuk dalam radar pajak. Faktanya, penerimaan pajak yang tidak dipungut dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat terciptanya program pemerintah.

Padahal, isu tersebut sempat dibicarakan akhir pekan lalu di perbatasan yang dipegang Presiden Prabowo Subianto dan para menterinya di Magellan.

“Kami membuka mata terhadap fakta bahwa ada banyak perekonomian bawah tanah yang tidak terdaftar, tidak terdaftar, dan tidak dikenakan pajak. Itu sebabnya kami menjadi kaya,” jelas Anguito.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *