Di Balik Badan Haji yang Tak Langsung Mengurus Jemaah Tahun Depan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Penyelenggara Haji pada Kabinet Kabinet 2024-2029. Struktur ini juga mencerminkan pengalihan kewenangan penyelenggara haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan mulai tahun 2026.

Mochamad Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu payung hukum untuk memenuhi tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara haji. “Kami sedang menunggu payung hukumnya. Kalau tidak ada payung hukumnya, kami tidak berani,” kata Irfan kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Irfan yang menunggu mengatakan, hingga saat ini baik Badan Penyelenggara Haji maupun Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan haji. 

Dalam rapat terpisah, Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, lembaga penyelenggara haji memerlukan payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Untuk saat ini, Marwan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia masih tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan ini mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama. 

Dengan demikian, penyelenggaraan haji masih berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. “Sekarang kata-kata itu masih ada di pasal UU 8/2019, dan besok kita berangkat [berhaji]. “Payung hukumnya apa ya? Kita masih pakai UU Haji. Kalau tidak direvisi, besok tidak direvisi,” ujarnya.

Dua hari setelah dilantik sebagai presiden, Prabowo melantik Moh. Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak. Karena sudah ada lembaga yang menyelenggarakan haji, maka penyelenggara perjalanan haji tidak bergantung pada Kementerian Agama.

Irfan Yusuf saat itu mengatakan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji akan terus menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Kegiatan badan tersebut sebagai penyelenggara ibadah haji akan dimulai pada tahun 2026.  

“Tahun 2025 kami belum [mendapatkan kewenangan haji], kami masih bekerja sama dengan penyelenggara haji. Insya Allah kita akan mandiri, katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Presiden Prabowo, kata dia, berharap Badan Penyelenggara Haji segera mandiri dalam mengelola ibadah haji dan umrah secara aman dan nyaman.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *