OJK Ungkap Ada 2 dari 41 Asuransi Telah Spin Off UUS per 31 Oktober 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari 41 perusahaan asuransi yang mengajukan Rencana Unbundling Unit Usaha Syariah (RKPUS), dua di antaranya menyelesaikan Unit Usaha Unbundling Syariah (UUS) pada Oktober lalu. 31 2024.

Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK (PPDP) Ogi Prastomijono mengumumkan salah satu perusahaan asuransi jiwa, UUS, memutuskan untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah. Perusahaan juga telah memperoleh izin Asuransi Jiwa Syariah. 

“Saat ini kami sedang melakukan pengalihan portofolio dari UUS ke Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang baru,” kata Ogi, Jumat, 10/10/2024. RDKB Oktober 2024. 

Kemudian, lanjut Ogi, salah satu perusahaan asuransi umum UUS telah mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi umum syariah. Saat ini, UUS mengembalikan izin usaha syariah OJK. 

Total ada 41 perusahaan asuransi dan asuransi yang telah menyampaikan rencana pemisahan UUS pada Desember 2023.

Terdapat 29 unit asuransi yang akan dipindahkan menjadi perusahaan asuransi dan asuransi syariah baru dan 12 unit syariah akan dialihkan ke perusahaan lain.

Perusahaan asuransi harus menyelesaikan pemisahan UUS paling lambat pada batas waktu Desember 2026. Ogi menjelaskan, salah satu tujuan pelaksanaan tugas pemisahan UUS adalah untuk pengembangan dan promosi industri asuransi syariah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan asuransi syariah karena besarnya pasar di Indonesia. 

“Hal ini juga perlu didukung dengan pengembangan produk dan kontrak yang menjadi dasar inovasi produk. “Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus digalakkan untuk mendukung pengembangan asuransi baru yang bebas syariah untuk meningkatkan kinerjanya sebagai investor korporasi,” kata Ogi. 

Tertulis dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan asuransi UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembentukan perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah hasil pemisahan UUS, yang dilanjutkan dengan pengalihan portofolio penyertaan kepada perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah akibat pemisahan dari syariah. organisasi.  

Kedua, merujuk seluruh perusahaan anggota syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Perusahaan asuransi dan asuransi harus memenuhi persyaratan klasifikasi UUS.  

Persyaratannya, dana tabarru dan dana investasi anggota UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi anggota pada perusahaannya.  

Selain itu, batas minimum UUS mencapai minimal Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi sektor syariah. Sedangkan perusahaan asuransi unit syariah memiliki modal minimal Rp 200 miliar. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *