Satgas PASTI OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Akhir Oktober 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (FSO) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode Januari hingga 28 Oktober 2024 mendeteksi dan menangkap 2.500 entitas pinjaman online ilegal (pinjol). 

Tak hanya itu, OJK juga mendeteksi dan melarang 242 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 10.891 entitas ilegal yang diblokir, terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 KPR ilegal. 

Dari sisi pengaduan, Direktur Jenderal Jasa Keuangan, Pengawasan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, regulator menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. 

“Dari total tersebut, sebanyak 13.020 aduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 aduan mengenai investasi ilegal,” kata perempuan bernama Kiki itu dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (11/2/2024). 

Selain itu, Kiki menambahkan, OJK menerima 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Terkait hal tersebut, lanjut Kiki, ZJK meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawasan perbankan untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang melanggar ketentuan, kiki katanya . 

Setelah itu, Satgas PASTI juga mengusulkan pemblokiran 995 nomor kontak Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Jumlah entitas ilegal yang diblokir/diblokir adalah sebagai berikut:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *