Bisnis.com, Jakarta – Kecelakaan yang melibatkan mobil kru TVOne di Tol Trans-Jawa Pemlang-Batang menarik perhatian masyarakat.
Mobil kru TVOne yang berada di bahu jalan tol bertabrakan dengan gerobak yang enggan berbelok di depan kendaraan.
Sayangnya, penyintas kecelakaan membeberkan alasan pengemudi berhenti di bahu Taylor Road di tengah jalan. Pengemudi mobil bernomor polisi B 1048 DKG itu berhenti di bahu jalan untuk mengelap kaca mobil secara manual.
Lalu bagaimana aturan menggunakan bahu tinggi? Aturan penggunaan bahu tinggi
Penggunaan jalan tol diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pasal 69 (2) Perpres tersebut mengatur beberapa ketentuan penggunaan jalan tol, yaitu: penggunaan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat; Untuk kendaraan yang melakukan pemberhentian darurat; Tidak dipergunakan untuk mengangkut/membawa/mendorong kendaraan; Tidak digunakan untuk memuat atau menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan; Dan tidak digunakan untuk mengangkat kendaraan
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penghentian darurat kendaraan” adalah kendaraan yang dihentikan dalam waktu singkat karena keadaan darurat, antara lain kerusakan kendaraan, muatan barang, hambatan lalu lintas, atau gangguan fisik oleh pengemudi kendaraan
Selain alasan di atas, tidak disarankan memarkir atau menghentikan kendaraan di bahu jalan tol karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jika pengemudi lelah atau mengantuk, disarankan untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat agar aman.
Sementara itu, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22 Tahun 2009, Pasal 287 Ayat 1. Pelanggar di bahu jalan terancam pidana penjara paling lama dua bulan atau pidana penjara paling lama. Denda 500.000 KTP.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel