Ditjen Pajak Tindak Lanjuti Temuan BPK, Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengkaji temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tanda-tanda kekurangan penerimaan pajak sebesar 5,82 triliun rupiah.

Staf Ahli Direktur Jenderal Pajak (Dietjen); Direktur Pelayanan dan Humas Dwi Astuti mengakui perbaikan akan dilakukan sesuai pedoman BPK.

DJP terus mengolah data yang ditemukan untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses verifikasi sesuai ketentuan terkait sesuai rekomendasi BPK, kata Dwi Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, dokumen Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2024 yang diserahkan BPC kepada DPR pada Selasa (22 Oktober 2024), menunjukkan tanda-tanda kekurangan pembayaran pajak dan kemungkinan sanksi administratif. yang belum terpasang;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK menunjukkan adanya perbedaan nilai transaksi perpajakan pada formulir pembayaran pajak nasional yang tidak terdapat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. . , Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akibatnya terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan perpajakan sebesar 5,82 triliun rupiah dan sanksi administratif sebesar 341,8 miliar rupiah, demikian bunyi laporan BPK.

Organisasi ini merekomendasikan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati sebagai wakil pemerintah untuk mengkaji dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan.

“Hal ini akan menjamin keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang andal,” lanjut laporan BPK.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *