Bisnis.com, Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasirlik segera mengambil tindakan strategis.
Sebagai negara hukum, Yasirlik mengatakan pemerintah akan patuh dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, timnya akan mengikuti keputusan tersebut.
Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, kata Yasirlik dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2024).
Langkah yang akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanakar) antara lain adalah memulai koordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan wawancara dengan serikat pekerja, Persatuan Pengusaha Indonesia (Opindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kementerian Hak Asasi Manusia akan menggunakan forum dialog melalui Lembaga Kerjasama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional atau forum dialog lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah menjamin kesejahteraan pekerja/karyawan dan kelangsungan usaha.
Yasirlik mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan di bidang ini.
Mengingat hal ini, permasalahan ketenagakerjaan terkait dengan tantangan yang lebih besar, seperti menciptakan tawaran pekerjaan yang lebih besar untuk mengakomodasi angkatan kerja baru dan melindungi pekerja yang berisiko terkena PHK.
MK menerima permohonan Partai Buruh dan pemohon UU Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja lainnya. Permohonan tersebut diterima di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024) menjelang putusan perkara 168/PUU-XXI/2023.
Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja 6/2023 yang digugat menjadi Perppu UU Cipta Kerja, tentang pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.
Menurut dia, Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut mengabulkan perkara terkait belasan pasal membahayakan perlindungan hak atas pekerjaan dan merusak keselarasan aturan yang berlaku.
Ketua Hakim Suhartoyo dalam sidang, Kamis (31/10/2024) mengatakan, permohonan para pemohon “ditolak hanya karena itu”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel